Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sahruji akhirnya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bimo SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (15/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU menuntut Sahruji membayar denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
JPU dari Kejari HSU menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin Dewi SH, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH memberikan waktu satu minggu untuk penasihat hukum mempersiapkan pledoi.
Dalam perkara ini, Sahruji diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pemindahbukuan dana ke rekening yang tidak semestinya, belanja fiktif, hingga mark up sejumlah kegiatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp302.162.000.
Dalam dakwaan, Desa Sungai Nyiur menerima APBDes sebesar Rp1,097 miliar pada 2024 untuk lima bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan hingga penanggulangan bencana.
Salah satu dugaan penyimpangan ialah pemindahbukuan dana desa senilai Rp141,33 juta ke sejumlah rekening. Sebagian diduga mengalir ke rekening pribadi Sahruji.
Pada transaksi 18 Februari 2024, dana Rp50 juta dipindahkan dari rekening desa ke rekening Akhmad Ramadhani. Pada hari yang sama, Rp49,5 juta diteruskan ke rekening BRI atas nama Sahruji dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga menyoroti pembayaran kegiatan pembersihan lahan pertanian menggunakan drone senilai Rp25,875 juta kepada saksi Ikak Deby Yudiyanto. Sebesar Rp5,75 juta disebut dikembalikan ke rekening Akhmad Ramadhani atas perintah terdakwa dengan alasan pembayaran pajak. Dari dana tersebut, Rp5,6 juta kemudian ditransfer ke rekening terdakwa, sedangkan Rp150 ribu diberikan tunai.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post