Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pria tewas masuk ke rumah warga di kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026) lalu, akhirnya terungkap.
Korban Imam Fizay alias Ijay (30), nelayan warga Jalan Mantuil Permai Komp Aldi Citra Persada, Kelurahan Mantuil, tewas setelah dikeroyok dan ditusuk tiga warga sekitar lokasi.
Ketiga pelaku berinisial RK (27), RD (31) dan AH (28) dibekuk tim gabungan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Polsek setempat tak lama setelah kejadian.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkap hal itu dalam konferensi pers di Mapolsek Selatan, Rabu (14/10/2026) pagi, didampingi Kapolsek Kompol Christugus Lirens, Wakasat Reskrim AKP Adi, Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo, Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno dan Kanit Macan Ipda Boy Carter.
Kapolresta menyebut motifnya diduga gegara judi online (Judol).
“Lantaran salah satu pelaku meminjamkan ponsel yang dipakai korban menang slot, namun Ijay tak mau membagi keuntungan tersebut hingga terjadilah cekcok dan penusukan,” beber alumni Akpol 2003 itu.
Peristiwa bermula dari pesta miras. Korban bersama pelaku dan saksi urunan membeli alkohol jenis Kuku Bima dan meminum di teras rumah Padli di Jalan Tembus Mantuil Gg. Munawarah, Kelurahan Basirih Selatan.
Di tengah pesta miras, RK bercerita korban menang slot malam sebelumnya tapi tak memberi apa-apa padahal ponsel yang dipakai miliknya. RD yang mendengar berkata “pukuli ja”.
Korban lalu berjalan ke depan musholla dan duduk di sana, disusul ketiga pelaku hingga terjadi cekcok. Dalam cekcok itu RD memukul kepala belakang korban, AH memukul wajah, dan RK memukul dahi.
Setelah itu RD menusuk dada kiri korban dengan sajam berupa gunting yang dimodifikasi panjang sekitar 15 cm.
Korban yang terluka lari ke luar gang dikejar pelaku AH dan masuk ke rumah Nurdin yang sedang makan di dalam rumah. Korban membuka pintu minta tolong lalu tergeletak berlumuran darah di ruang tamu.
Nurdin sempat bertanya “kamu orang mana?” dijawab “aku orang Kelayan”. Saat ditanya siapa yang melukai, korban tak menjawab. Nurdin kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Barang bukti yang disita 1 buah sajam berupa gunting panjang 15 cm. Ketiga pelaku dijerat Pasal 458 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman 15 tahun jo Pasal 262 ayat 4.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post