Praperadilan Naufal Ditolak, Polisi Pastikan Kasus Kecelakaan Kayu Tangi Berlanjut

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono SH MH (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.IDPenolakan permohonan praperadilan yang diajukan Naufal Azmi Fawwaz mendapat respons positif dari Polresta Banjarmasin. Kepolisian memastikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang petugas kebersihan jalan tersebut tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono SH MH mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Kita menyambut baik putusan hakim,” kata Embang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Menurut Embang, perkara yang menjerat Naufal memang selayaknya diuji dalam persidangan untuk membuktikan seluruh fakta dan unsur pidana yang disangkakan.

Ia menyebutkan, berkas perkara Naufal telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Namun, proses tersebut masih berada pada tahap I.

“Untuk perkaranya sudah kita ajukan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan masih tahap I,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara Pasal 312 berkaitan dengan kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan, termasuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kejadian kepada kepolisian, serta memberikan keterangan.

“Untuk Pasal 312 tentang tabrak lari,” tegasnya.

Embang menerangkan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan pengemudi meninggalkan lokasi setelah kecelakaan terjadi.

Selain aspek pidana, Embang juga menyinggung sikap tersangka terhadap keluarga korban. Ia menyebut sampai saat ini belum terlihat adanya itikad baik dari tersangka, baik berupa permintaan maaf maupun bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

“Tidak ada itikad baik dari pelaku,” ujarnya.

Menurut dia, kecelakaan tersebut tidak hanya menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga membawa dampak besar bagi keluarga korban. Korban yang bekerja sebagai petugas kebersihan jalan disebut merupakan salah satu tulang punggung keluarga.

Kepergian korban membuat keluarga harus menghadapi dampak sosial dan ekonomi. Terlebih, masih terdapat anak korban yang masih kecil dan harus menjalani kehidupan tanpa kehadiran orang tuanya.

Di sisi lain, kepolisian memastikan hak korban melalui negara telah diproses. Salah satunya berkaitan dengan santunan yang diberikan melalui Jasa Raharja.

Kasus tersebut bermula dari kecelakaan di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Dalam kecelakaan itu, seorang petugas kebersihan atau penyapu jalan meninggal dunia.

Pasca kejadian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pengemudi yang diduga meninggalkan lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan NA, yang kemudian diketahui merupakan mahasiswa berusia 19 tahun.

Naufal selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin..

Dengan putusan itu, perkara pokok yang menjerat Naufal tetap berjalan. Kepolisian memastikan proses selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Samarkan Sabu dalam Bungkus Teh China, Dua Kurir Jaringan Miming Ditangkap di Hotel Roditha

Pelaku Dugaan Perkosaan di Penginapan Banjarmasin Ditangkap, Polisi Temukan Rekaman Video

Praperadilan Naufal Azmi Ditolak, PN Banjarmasin Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Sah