Porsi Bagi Hasil Mulai 1 Agustus 2026 Disesuaikan Bank Kalsel Syariah

Bank Kalsel Syariah sesuaikan nisbah bagi hasil produk Simpanan Mudharabah

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bank Kalsel Syariah resmi mengumumkan adanya penyesuaian porsi bagi hasil (nisbah) untuk seluruh produk simpanan yang menggunakan sistem akad Mudharabah.

Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Minggu, aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.

Langkah penyesuaian tersebut diambil oleh pihak bank sebagai respons terhadap dinamika kondisi usaha saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dana nasabah tetap sehat, optimal, dan tentunya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Perubahan porsi bagi hasil ini secara otomatis akan mempengaruhi besaran keuntungan (bagi hasil) yang akan diterima oleh nasabah ke depannya.

Bank Kalsel memberikan kebebasan kepada nasabah untuk merespons kebijakan ini. Jika ada nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengubah pilihan pengelolaan dananya, nasabah diminta untuk menyampaikannya kepada pihak bank sebelum tanggal 1 Agustus 2026.

Namun, jika sampai tanggal berlakunya aturan tersebut nasabah tidak memberikan instruksi apa pun, maka pihak bank akan menganggap nasabah telah menyetujui porsi bagi hasil yang baru.

Bagi nasabah yang memiliki simpanan berjangka atau Deposito Mudharabah, terdapat beberapa catatan khusus: yaitu, Jika deposito jatuh tempo pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2026, nasabah memiliki tiga pilihan yaitu, memperpanjang deposito dengan porsi bagi hasil yang baru, mencairkan dana, atau memindahkannya ke produk Bank Kalsel lainnya.

Kemudian jika deposito menggunakan sistem perpanjangan otomatis (Automatic Roll Over/ARO), maka perpanjangan yang terjadi setelah 1 Agustus 2026 akan langsung menggunakan porsi bagi hasil yang baru.

Pihak Bank Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan secara transparan dan berpedoman pada aturan perundang-undangan Perbankan Syariah, Fatwa DSN-MUI, serta ketentuan perlindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagi nasabah yang ingin mengetahui rincian pasti mengenai persentase porsi bagi hasil yang baru ini, dapat langsung bertanya melalui layanan Call Center, mengunjungi Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah terdekat, atau memantaunya melalui saluran komunikasi resmi Bank Kalsel.

Related posts

Bagikan Edukasi Keuangan Melalui TikTok Bank Kalsel

Bantuan Pendidikan dan Dakwah Disalurkan Bank Kalsel

Gatriwara Banjar Dapat Literasi Keuangan dari Bank Kalsel