Banjarmasin, BARITO – Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Banjarmasin Utara selama ini rutin menggelar Yustisi, hingga dampaknya cukup signifikan penurunan kasus Covid-19, Sabtu (4/8/2021) tadi.
Razia masker yang berhasil menegur 20 orang itu, salah satunya karena pihak aparat gabungan terus melaksanakan disiplin Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diperpanjang hingga tiga kali oleh walikota Banjarmasin.
Kali ini dalam Operasi Yustisi yang menegakkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 itu, kegiatan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin Utara.
Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra dan Danramil terkait serta Camat setempat, mereka mengawasi bawahannya mencegat warga yang melintas di simpang empat Jalan raya Adiyaksa depan pos Kayu Tangi Kelurahan Sei Miai tersebut.
Dibantu personil Sat Samapta Polresta Banjarmasin dan anggota Sat Lantas Polresta hingga
Polsek Utara, bagi pengendara yang tak mengenakan masker langsung cegat dan ditegur. Lantaran tidak benar memasang masker yakni tak menutup hidung dan membawa tapi tidak dipasang, hingga petugas Satpol PP langsung menegurnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga dibantu
Personil Denpom Banjarmasin dan Babinsa Koramil Utara, agar mengantisipasi anggota TNI melintas bila tidak disiplin salah satu dari Protokol Kesehatan tersebut (Prokes).
Prokes lainnya, yakni Mencuci tangan pakao sabun pakai air mengalir. Menjaga jarak serta menghindari kerumunan hingga lebih di rumah saja kalau tidak ada yang kepentingan.
“Jadi ada tiga orang yang melanggar karena tidak membawa masker, sedangkan lainnya 20 orang ditegur secara lisan.
Kami juga melakukan pembagian sebanyak 60 Masker. Alhamdulillah hampir tiga hari sekali razia itu berhasil menurunkan kasus reaktif dan OTG Covid-19, “pungkas Kompol Indra.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius