Polresta Banjarmasin Musnahkan Hampir 2 Kg Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu narkoba milik pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial AL alias SG dengan jumlah hampir 1 Kg atau tepatnya 800,22 Gram dimusnahkan pihak Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (12/1/2022) pagi. Temuan narkoba lengkap dengan timbangan digital itu menjadi sorotan orang nomor satu di polresta itu.

AL hanya bisa mengaku karena faktor ekonomi, apalagi mereka baru nikah atau punya anak satu dengan dia 4,5 bulan. Pasutri muda ini yang sepakat melanggar hukum itu pun terpaksa menjalani hukuman dalam waktu yang lama.

Sementara itu total narkoba lainnya dari 16 LP dan tersangka 21 orang selama tiga bulan itu turut dilarutkan ke dalam air deterjen dicampur wifol dan Vape setelah diaduk lalu dibuang ke selokan.

Pemusnahan narkoba dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, juga dihadiri Kepala BNN Kota Banjarmasin S Adi Pranoto, Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Monido SH dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

“Narkoba ini hasil pengungkapan dari 16 LP selama 3 bulan terakhir, dengan total pelaku ditangkap 21 orang,”sebut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana AM.

Untuk barang bukti yang diamankan, narkotika jenis Sabu dengan total berat 1.881,26 Gram dan ektacy sebanyak 128 butir. Narkoba itu nilainya miliaran rupiah atau dapat menyelamatkan sebanyak 28.345 orang jiwa.

“Dengan estimasi 1 Gram Sabu dapat digunakan untuk 15 orang,” ujar mantan wakapolresta Banjarmasin ini. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari jaringan lokal.

Dari para pelaku yang diamankan tidak ditemukan ada yang residivis. “Namun semuanya merupakan kuda-kuda atau operator dalam jaringan haram tersebut,” kata Kombes Pol Sabana.

Kapolresta juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui peredaran narkoba yang di lingkungan sekitarnya.

“Jangan takut melaporkan peredaran narkoba ke polisi karena untuk identitas anda pasti kami rahasiakan,” janji Kombes Sabana juga didampingi H Syalwan Firdaus dari Pengadilan Negeri (PN) Bajlnjarmasin dan LKBH ULM serta pengacara
Anang Tornado SH.

Kini para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),”pungkas kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment