Polres Tanbu Ringkus Semua Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Satu Korban dan Satu Luka Berat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Dua kasus tindak pidana pengeroyokan di lokasi berbeda berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Tanbu
Para pelaku yang diantaranya dibawah umur yang menewaskan satu korban dan satu terluka berat berhasil diamankan satu persatu

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Tanbu AKP Agung Kurnia Putra didampingi Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonsar Sinaga menggelar press release di Pendopo Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (14/3/2024).

Para pelaku masing-masing berinisial TAN, F, MJ, MS, CYP, MRS, MH dan AS yang semuanya warga kota Banjarbaru.

Kasus pengeroyokan pertama terjadi di Taman Education Park Pasar Minggu Desa Sejahtera Kecamataman Simpang Empat Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita, dengan motif karena dibakar cemburu.

Baca Juga: Jebol Tabungan Nasabah, Pegawai BPR Amuntai Disidang

Korban diduga mengganggu pacar pelaku.
Selain itu pelaku dalam pengaruh alkohol yang mengakibatkan tersulut emosi hingga terjadi penusukan menggunakan pisau jenis belati yang terselip dipinggangnya.

Kejadian kedua terjadi pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Satui dengan pelaku yang sama, pada Minggu (10/3/2024) di areal parkir penginapan Sumber Agung Jalan Provinsi KM 162 RT 01 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari delapan pelaku sebut Kasat Reskrim ada yang masih berusia dibawah umur, berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Simpang Empat dan Satui serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu.
“Dua kejadian perkara pengeroyokan tersebut saling berkaitan dan yang melakukan satu komplotan,” beberapa AKP Agung Kurnia Putra.

Setelah dilakukan penyelidikan, semua pelaku berhasil diringkus oleh petugas pada, Senin 11 Maret 2024 di wilayah Martapura Kabupaten Banjar.

Pelaku penganiyaan di Kecamatan Simpang Empat dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP yang menyebabkan korbam luka berat.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Satui pelaku dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Penulis Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar