Jebol Tabungan Nasabah, Pegawai BPR Amuntai Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Terdakwa Taufik Rahman (baju orange) mantan pegawai Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Amuntai Cabang Telaga Silaba sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Taufik Rahman mantan pegawai Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Amuntai Cabang Telaga Silaba kini hanya bisa menunduk saat mengikuti sidang perdana di pengadilan tipikor Banjarmasin, Kamis (14/3).

Duduk sendiri kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH, terdakwa yang diduga telah menjebol tabungan puluhan nasabah ini menyatakan tidak didampingi penasehat hukum dengan alasan tidak mampu.

Ketua majelispun akhirnya menunjuk penasehat hukum, dengan catatan agar terdakwa melampirkan surat tidak mampu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri, SH terdakwa dikatakan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara berlanjut. Melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Perekonomian Rakyat Candi Agung Cabang Telaga Silaba sebanyak 22 nasabah.

Baca Juga: Rencana Tawuran Digagalkan Polsek Banjarmasin Tengah, Puluhan Remaja Diamankan

Terdakwa diduga melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan rentang waktu 2017-2022.

Hasil audit dikatakan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa diperkirakaan sekitat Rp799 juta.

Atas perbuatannya. jPU menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, kepada majelis hakim terdakwa sendiri mengatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga majelispun meminta JPU agar sidang selanjutnya segera menghadirkan saksi yang jumlahnya sekitar 35 saksi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment