Banjarmasin, BARITO – Dua penyebar berita Hoax di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) saat musibah banjir terjadi diamankan pihak Polres setempat, Selasa (19/1/2021) dinihari pukul 01.47 Wita Pembakal berinisial HI (30) dan HY (47) itu mengajak warga bila bantuan banjir dari pemerintah lambat agar mengantisipasi pencurian dengan membawa senjata tajam (sajam).
Bahkan warga dibolehkan membunuh pelaku curas yang berhasil ditangkap dan diserahkan ke ketua RT. dihanyutkan ke sungai.
Ajakan yang mengganggu keamanan itu diduga dipicu lambatnya pemerintah memberi bantuan sembako kepada korban banjir. Akibatnya terjadi rawan pencurian, hal itu viral di media sosial WhatsApp (WA) dan Youtube Banua.
Dengan melakukan posting di group WA yang isinya meresahkan masyarakat.
Pelaku menyebarkan hoax yakni memberitahukan terlepas dari pemberitahuan bantuan bencana Kalsel usai, seluruh persatuan pembakal akalsel mengadakan rapat.
Tersangka mengumumkan sepakat dan mengimbau agar warga yang terdampak bencana banjir, selanjutnya apabila aparat negara tidak bisa memberi bantuan sembako makan akan terjadi pencurian.
Selanjutnya terkait keamanan, itu maka warga diharuskan membawa parang mandau atau sejenisnya baik di darat atau di perairan untuk berjaga di daerah kampung masing-masing.
Imbauan itu agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat kejahatan seperti pencurian dan perampasan dan jenis lainnya. “Apabila terjadi dan tertangkap secara langsung, maka warga berhak menyerang pelaku baik hidup atau sampai tewas dan tanpa ampun” bunyi hoax itu
Masih dalam hoax disebutkan pemberitahuan ini disepakati oleh para pembakal Kalsel di daerah dan di pelosok. Bahkan dalam peringatannya, bagi warga Kalsel diimbau agar mayat pelaku atau penjahat tidak dihanyutkan ke air lagi dan lapor kepada RT.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamar Rifa’i membenarkan diamankannha kedua tersangka HI merupakan staf pelayanan Desa Mahang Baru Kecamatan Labuan Amas Utara (LAS) dan RY di Desa Dangu Kecamatan Haruyan.
Rifa’i menambahkan , pada Senin (18/1?202) malam sekitar pukul 23.30 Wita, pihaknya mendapat informasi adanya postingan di group WA yang meresahkan masyarakat. Selanjutnya pada esok harinya, kasat reskrim dan kasat Intelkam dibantu anggota Polsek LAS telah mengamankan HI.
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 awita menyusul diamankan RY di rumahnya. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek LAS, guna dimintai keterangan.
“Hasil introgasi HI menerima postingan itu didapat dari group WA Kompak Borneo Umum
yang diupload oleh RY dengan akun Alos Dangu no ponsel 085346994617,”bebernya.
Selanjutnya postingan tersebut diteruskam ke Grup WA Arisan HI dengan nama akun WA Harli
no ponsel akun 085822599931. HI menyadari apa yang telah dilakukannya salah karena tidak mengkonfirmasi lebih dahulu terkait postingan tersebut.
Sementara RY mendapatkan postingan itu pertama kali dari anak angkatnya yang berada Tapin yang dikirim melalui chat WA nama akun Kanjeng Rama no ponsel 083152972313.
HI dan RY diinterogasi dan mengakui kesalahannya. “Mereka sudah buat surat penyataan tdak mengulangi lagi dan memposting kembali di group WA bahwa apa yang diupload adah berita HOAX,”pungkas Kombes Rifa’i.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius