Polda Kalsel Ungkap Pemilik Sabu “Tak Bertuan” di Arena Diduga Judi Sabung Ayam

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
KAPOLDA Kalsel Irjen Andi Rian R Djajadi menjelaskan perkembangan kasus temuan sabu-sabu di arena judi sabung ayam ( foto istimewa )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda ) Kalimantan Selatan akhirnya berhasil mengungkap pemilik sabu “tak bertuan” yang ditemukan saat tim gabungan melakukan penggerebekan lokasi diduga arena judi sabung ayam di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar , Provinsi Kalsel, ji Rabu (7/6/2023) lalu.

Tim gabungan terdiri dari Satgasus Bidang Propam, Ditreskrimum, Ditintelkam dan Ditresnarkoba Polda Kalsel “Jadi setelah proses pendalaman dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, akhirnya si F dipastikan sebagai pemilik sabu-sabu dan sudah berstatus tersangka,” kata Kapolda Andi kepada wartawan usai acara pemusnahan Sabu di Mapolda Kalsel, Rabu,(14/6/2023)

Kapolda menyebut hasil tes urine terhadap F yang diduga mengonsumsi narkoba juga positif .

Baca Juga: Rutan Barabai Adopsi Teknologi Inovatif Untuk Pengelolaan Perpustakaan

Penyidik bisa menjerat dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui sebelumnya saat menemukan sabu “tak bertuan” sewaktu dilakukan penggerebekan di lokasi yang diduga arena judi sabung ayam

Polisi sebelumnya belum bisa menjerat siapa pemilik narkoba tersebut lantaran ditemukan di salah satu tempat pada bagian rumah tanpa ada yang mengakuinya.- .

Begitu juga soal perjudian yang digerebek, polisi tidak bisa memproses hukum lebih lanjut lantaran tidak terjadi peristiwa pidana perjudian ketika petugas datang.

Diduga para pemain judi sabung ayam pada kabur sebelum petugas melakukan penggerebekan dan hanya ditemukan beberapa ekor ayam jantan dan sepeda motor yang ditinggal di lokasi.

“Jika ada kegiatan judinya maka pemilik tempat bisa dikenakan pidana termasuk orang-orang yang tertangkap tangan bermain di lokasi,” kata Kapolda Kalsel”pungkasnya

Tim

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment