Polda Kalsel Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil Lintas Provinsi Modus Take Over

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SATU sisi menjadi ujung tombak pemerintah dan menindak-lanjuti Maklumat Kapolri dalam memutus rantai penyebaran wabah virus Corona yang semakin masif.  Sisi lain tetap menjalankan tugas  menegakan hukum dan menjamin Kamtibmas membuat jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel ekstra keras menjalankan tugasnya .

Ditengah tugas mulia memutus rantai penyebaran Covid-19 , Tim 2 Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku TP penipuan dan atau penggelapan,Kamis  (26/3/2020)  sekitar pukul 22.30 Wita.

Ketiga pelaku diamankan menyusul laporan korban ke pihak Ditreskrimum Polda Kalsel berinisial IL .

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku ketiga orang  tersebut diketahui telah menggelapkan 1 (satu) unit mobil milik korban   Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi, kejadian berawal saat korban  ingin mentake over satu mobilnya  kepada pelaku berinisial  SP pelaku SF melalui pihak Bank.

“Akan tetapi sebelum proses take over tersebut terjadi SP dan SF langsung membawa kabur unit tersebut dan selanjutnya unit tersebut langsung dijual oleh TF (inisial) keluar Kalsel” terang Sugeng Riyadi ketika dihubungi Barito Post tadi malam.

Pasca laporan korban, Tim 2  Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Kalsel langsung bergerak hingga berhasil mengamankan ketika pelaku .

Saat dilakukan penangkapan sambung Sugeng Riyadi, pelaku SP dan SF mengaku hanya berperan sebagai perantara. Sementara  pendanaan operasi dari pelaku TF Berdasarkan interogasi sementara ketiga tersangka telah menggelapkan 9 unit mobil lintas provinsi.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti focopy bukti sewa perjanjian kredit” Untuk sementara itu dulu keterangannya mas .Kasus ini masih akan terus kami kembangkan” pungkas Sugeng Riyadi

Sementara pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut. mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment