Polda Kalsel OTT Oknum PNS RSUD Ulin Terima Rp 11,5 Juta

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin ,BARITO – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) telah menangkap dua  tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengadaan barang di RSUD Ulin Banjarmasin.

Dua tersangka berinisial SBH dan SH diamankan oleh Jajaran Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel di salah satu rumah makan di Jalan A Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Sabtu (21/8/2021).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i dalam rilis pers, Selasa (14/9/2021) menyebutkan pada OTT tersebut diduga terjadi transaksi penyerahan gratifikasi dari tersangka SH kepada SBH.

“Dalam OTT ini diamankan juga barang bukti berupa uang senilai Rp 11,5 juta lebih,” kata Kabid Humas.

Tersangka SBH merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) RSUD Ulin Banjarmasin, sedangkan tersangka SH merupakan oknum sales marketing perusahaan pengadaan alat kesehatan, PT Capricorn.

Kabid Humas menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka SBH mengakui bahwa uang senilai Rp 11,5 juta lebih yang diserahkan tersangka SH kepadanya merupakan hadiah karena perannya membantu dalam lelang pengadaan barang berupa alat kesehatan di RSUD Ulin.

Mengenakan rompi oranye khas tersangka, keduanya dihadirkan dalam pers rilis di Media Center Bid Humas Polda Kalsel

“Tersangka SBH meski bukan sebagai panitia barang tapi bisa melakukan komunikasi dengan salah satu operator panitia sehingga terjadilah transaksi dimana PT Capricorn dimenangkan tender. Lalu SBH diberikan hadiah karena perannya itu,“ terang Kabid Humas.

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menambahkan, penyerahan uang diduga gratifikasi oleh tersangka SH kepada SBH tersebut diduga dilakukan setelah proyek pengadaan alat kesehatan yang dimaksud rampung dilaksanakan.

“Pengadaannya ini sudah selesai, masuk Tahun Anggaran 2021 ini,” kata AKBP Amin.

Alat kesehatan yang dimaksud dalam pengadaan tersebut dijelaskannya ada beberapa macam jenis barang, termasuk tempat tidur elektrik untuk pasien serta alat monitor tekanan darah.

Meski demikian, Polisi belum mengungkap lebih jauh berapa nilai pagu dan realisasi proyek pengadaan alat kesehatan yang telah dilaksanakan dan diduga melibatkan tindakan curang gratifikasi tersebut.

Hal ini kata Kasubdit masih dalam penyidikan oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel. Selain Tahan Dua Tersangka, penyidik juga

memeriksa 11 orang saksi. Termasuk 2 saksi di TKP, 3 saksi pegawai RSUD Ulin, 4 saksi di PT Capricorn dan saksi ahli,” kata Kombes Pol Rifa’i.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi memaparkan lebih spesifik, ancaman hukuman yang menanti keduanya jika terbukti di Pengadilan telah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam proyek pengadaan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ulin Banjarmasin.

“Untuk saudara SBH ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan SH minimal 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta, maksimal Rp 250 juta,” kata AKBP Amin.

Gratifikasi senilai Rp 11,5 juta lebih yang diserahkan tersangka SH kepada SBH tersebut diduga merupakan hadiah terhadap SBH karena telah membantu dalam proses lelang pengadaan Alkes RSUD Ulin Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment