Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172.495,43 gram atau sekitar 172,4 kilogram serta 556 butir pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat pemberantasan narkotika, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr H Supian HK, SH, MH. Menurutnya, langkah Polda Kalsel merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden.
Apresiasi itu disampaikan Supian HK saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Markas Komando (Mako) Polda Kalsel, Banjarbaru, Senin (4/8/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin, Kapolda Kalsel, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda), Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Komandan Lanud Syamsuddin Noor, serta anggota DPR RI.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel, khususnya Ditresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah yang sangat besar ini,” ujar Supian HK.
Ia menilai, keberhasilan menggagalkan peredaran 172,4 kilogram sabu bukan sekadar pencapaian dalam penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, apabila barang haram tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat, dampaknya akan sangat besar terhadap kehidupan sosial, kesehatan, hingga masa depan generasi penerus bangsa.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti. Ini adalah bentuk nyata negara hadir melindungi rakyatnya. Kami melihat langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Supian HK juga menegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap berbagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dijalankan aparat penegak hukum.
Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui fungsi pengawasan, tetapi juga melalui penguatan regulasi daerah, penyediaan anggaran bagi program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba, serta mendorong edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah, kampus, hingga masyarakat.
Ia menegaskan perang melawan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia pendidikan, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“DPRD Kalsel siap mengawal kebijakan dan anggaran yang diperlukan. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, Polri, BNN, TNI, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat Banua agar Kalimantan Selatan benar-benar terbebas dari ancaman narkotika,” pungkas Supian HK.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post