PN Banjarmasin Kembali Menunda Putusan Kasus ABH SMAN 7

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Penyampaian penundaan sidang kasus ABH di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali melakukan penundaan sidang putusan anak berhadapan hukum (ABH) kasus penganiyaan siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin yang dijadwalkan, Salasa (28/5/2024).

Kendati ditunda, hakim pun mengagendakan dua hari mendatang yakni pada, Kamis (30/5/2024).

“Sidang putusan ditunda, ini akan dilanjutkan 30 Mei pukul 14,” ujar Hakim, Ariyas Dedy saat menyampaikan penundaan sidang putusan.

Pantauan dalam ruangan persidangan, nampak wajah penantian orang tua korban mengenai hasil putusan hakim. Namun, apa boleh buat hakim memutuskan menunda putusannya itu, karena berbagai alasan hal.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa kasus penganiyaan disalah salah satu sekolah favorite di Banjarmasin ini berjalan lambat, kasus ini belum selesai sudah hampir satu tahun terhitung kasus Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Pemkab HST Segera Pertimbangkan Asuransi Khusus Guru Terpencil

Perjalanan persidangan kasus ABH ini juga cukup menegangkan, dimana mulai viralnya akibat perundungan, kemudian dibantah melalui keterangan beberapa saksi dalam persidangan. Ditambah lagi JPU tidak membenarkan adanya perundungan, hingga akhirnya terdakwa dituntun 2,6 tahun penjara.

Hingga PN tercatat tiga kali melakukan penundaan putusan, hal ini semakin menambah penasaran bagaimana ending kasus ABH.

Sementara itu, Pendamping Hukum korban, Kurniawan mengatakan, bahwa pihaknya tak sabar menunggu vonis untuk ABH yang telah menganiaya anak kliennya hingga terpaksa menjalani operasi saat itu.

Meskipun vonis ditunda, ia percaya majelis hakim sudah mempersiapkan hasil terbaik untuk persidangan kamis ini.

“Ya sebenarnya kami sudah tak sabar menunggu vonis, tapi kami juga menghormati apa yang telah disiapkan PN, mudahan saja apa yang divonis nanti sesuai dengan yang dituntut JPU yakni 2,6 tahun penjara, amiin,” katanya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment