PKB Kapuas Serahkan Dokumen Pada Masa Pencermatan DCS Ke KPU

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PKB Kapuas Serahkan Dokumen Bacaleg ke KPU (Foto Istimewa)

Kuala Kapuas, BARITOPOST.CO.ID Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas pada masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Jumat, (11/8/2023), Pukul. 19.50 WIB di Kantor KPU Kabupaten Kapuas.

Pada kegiatan tersebut Ketua DPC PKB Kapuas Tommy Saputra yang didampingi Sekretaris Ust H. Mujahidin, Ketua LPP Iwan Yusmadianto, LO PKB Normansyah dan Admin Silon Ramadani menyerahkan dokumen yang diterima langsung Ketua KPU Kapuas beserta 4 Anggota dan juga dihadiri Ketua Komisioner Bawaslu beserta Anggota.

Baca Juga: Farrel Juara Catur Cepat SD Walikota Cup Banjarmasin, Harjad Banjarmasin dan HUT RI 2023

Ketua PKB Kapuas Tommy Saputra menyampaikan rasa sukur atas jalinan Kerjasama semua pihak terkhusus pengurus, Bacaleg, dan Tim yang sudah banyak membantu sampai tahapan ini, mari kita lewati semua Prosesnya dan kita ikuti setiap tahapannya, kita awali dengan Bismillah dan Insya Allah diakhiri dengan Alhamdulillah.

Selain itu iya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Kapuas yang telah menerima dokumen Bacaleg dari PKB semoga Semua dokumen yang kita ajukan dapat Memenuhi Syarat sehingga kita tinggal menunggu tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan DCS dan berikutnya penetapan DCT,” kata Politisi muda ini.

Baca Juga: AJB Berhasil Juara, Kalahkan PAM FC di Final Kemboja Cup 2023

Lebih lanjut dikatakan Tommy sapaan akrabnya bahwa, para bacaleg yang diajukan PKB merupakan kader terbaik. Maka dipastikan mereka mampu mengawal pembangunan dan kepentingan masyarakat Kapuas jika nantinya terpilih. “Melihat potensi para bacaleg, kami yakin PKB Kapuas akan mengukir sejarah,” Tutup Pemuda yang aktif di berbagai Organisasi ini.

Penulis/ Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment