Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat, melantik dan mengambil sumpah lima Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), di Aula Kantor Kecamatan Tamban, Senin (28/08/2023).
Orang nomor satu di Pemerintahan Desa yang dilantik tersebut, tiga desa di wilayah Kecamatan Tamban, yaitu Kepala Desa Jelapat 1, Kepala Desa Purwosari II, dan Kepala Desa Sekata Baru. Kemudian dua desa di Kecamatan Anjir Pasar, yakni Kepala Desa Andaman II, dan Kepala Desa Anjir Seberang Pasar 1.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil di Balangan Dinilai Janggal, Ini Alasan Korban
Hadir menyaksikan acara tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola, Muhamad Aziz, Camat Tamban, Camat Anjir Pasar, Forkopimcam Kecamatan Tamban dan Anjir Pasar, serta para tokoh masyarakat.
Usia prosesi pelantikan, Mujiyat yang menyampaikan sambutan meminta kepala desa terpilih untuk bekerja bersungguh-sungguh memakmurkan desanya masing-masing.
Menurut Mujiyat, kepala desa atau pembakal adalah harapan masyarakat desa sebagai tonggak di dalam pemerintahan, pembangunan dan sosial untuk lebih baik dan lebih maju.
“Harapan saya kepada kades terpilih untuk membangun kekuatan bersama, sehingga saling bantu dan masing-masing memberikan yang terbaik untuk desanya,” harap Pj Bupati.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil di Balangan Dinilai Janggal, Ini Alasan Korban
Selain itu, sambung Pj Bupati, para kepala desa yang akan menjabat kurang lebih empat tahun hingga 2027 ini, juga diminta untuk turut mensukseskan pesta demokrasi yang akan datang.
“Pembakal adalah tulang pungung untuk mensukseskan Pilpres, Pileg, Pilgub dan Pilbub agar pesta demokrasi diwarnai dengan kegembiraan karena hasil pilihan dari hati nurani rakyat,” sebutnya.
Masih menurut Mujiyat, kades yang baru menjabat agar bisa mempelajari Tupoksi sebagai abdi pemerintah dan masyarakat. “Sistem administrasi dan keuangan desa, saya minta agar berjalan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai Undang-undang yang berlaku,” tekan Mujiyat.
Sebagai kades, lanjut Mujiyat, dituntut mampu menyelesaikan permasalahan desa termasuk pemetaan wilayah, pengukuran lahan atau tanah.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil di Balangan Dinilai Janggal, Ini Alasan Korban
Sehingga, kata dia, hal itu akan menghindari permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah. “Kades diharapkan dapat berkoordinasi dan konsultasi kepada pemerintah agar terhindar dari kesalahan. Dan mewujudkan tata kelola desa yang baik,” pungkas Mujiyat. (Adv Diskominfo/Wke)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya