Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil di Balangan Dinilai Janggal, Ini Alasan Korban

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Jalannya Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil (Foto: Istimewa)

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang korbannya adalah Nurul Husna dan suaminya Humaidi warga Balangan dengan terdakwan Anwar Khalidi alias Aking dan rekannya Ahmad Ridani alias H. Dani alias Dani alias Amak alias Utuh yang masing-masing di vonis 6 bulan dan 17 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Balangan dinilai janggal.

Pasalnya hingga sidang putusan pada Rabu (23/8/2023) pekan lalu, barang bukti (barbuk) berupa unit mobil milik Humaidi dan istrinya Nurul Husna tak bisa dihadirkan.

Baca Juga: Terkait Perkara Bendungan Piani, JAMAK Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

Korban Humaidi sempat beberapa kali mengajukan permintaan agar persidangan dapat menghadirkan barbuk mobil CRV warna hitam 2014 Nopol DA 1388 TYB miliknya, namun oleh dewan hakim yang diketuai Khilda Nihayatil Inayah, SH, MKn didampingi Ida Arif Dwi Nurvianto, SH dan Sofyan Anshari Rambe, SH memberi jawaban bahwa permohonan korban menjadi wewenang kepolisian Polres Balangan sebagai penyidiknya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Humaidi lantas mengirim surat ke Propam Polres Balangan tertanggal 10 Juli 2023 yang juga ditembuskan ke Polda Kalsel Bidang Propam dan ke Mabes Polri Divisi Propam RI agar permintaannya tersebut tak dapat dikabulkan.

Merasa tak digubris, Humaidi akhirnya melayangkan surat permohonan menghadirkan barang bukti tertanggal 21 Juni 2023 yang ditujukan ke majelis hakim yang mengadili perkaranya, Surat tersebut diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum korban agar ditindak lanjuti. Namun jawabannya tetap sama karena perihal tersebut menjadi ranahnya kepolsian.

Baca Juga: Terungkap, Karyawan Indomaret di Kapuas Dibunuh Diduga Dendam Asmara

Sidang terus bergulir meski tidak ada barbuk barang hasil kejahatan yang dilakukan komplotan Amak alias Utuh dkk, dari pihak penyidik sendiri hanya menyerahkan surat BPKB dan STNK kepada Jaksa Penuntut Umum Muhammad Agung Darmawan, SH.

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil milik korban Humaidi dan Nurul Husna akhir memvonis terdakwa Ahmad Ridani selama 17 bulan kurungan dan kepada Anwar Khalidi 6 bulan kurungan dikurang masa tahanan yang sudah dijalani.

Kronologisnya sendiri hingga terjadi penipuan dan penggelapan berawal dari Nurul Husna berniat membeli unit mobil dengan tukar tambah dan meminta bantuan Anwar Khalidi (Aking) untuk minta dicarikan Mobil HRV.

Baca Juga: Terungkap, Karyawan Indomaret di Kapuas Dibunuh Diduga Dendam Asmara

Setelah telpon sana sini, akhirnya Aking bertemu Ahmad Ridani (Amak/Utuh) yang meminta agar menawarkan Unit CRV Turbo Tahun 2018 warna putih meskipun tidak sesuai spek permintaan.

Tertanggal 21 Januari 2022 Hari Kamis pukul 22.00 wita (malam Jpumat) antara Nurul Husna dan Aking juga Utuh saling bertemu hingga terjadi kesepakatan tukar tambah mobil milik Nurul Husna CRV warna hitam tahun 2014 dengan mobil CRV warna putih tahun 2018 yang di bawa Utuh.

Baca Juga: Terkait Perkara Bendungan Piani, JAMAK Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

Berdasarkan kesepakatan tersebut Nurul Husna diwajibkan membayar 300 juta sebagai selisih antara mobil CRV hitam dan CRV putih.

CRV milik Nurul Husna dihargai Rp.200 jt dan dijadikan uang muka sebagai tanda jadi, sementara mobil CRV putih yang diakui Utuh milik kakaknya yang ternyata milik H. Iyus yang dititipkan di showroom Aliyanto alias Abau di Kabupaten HSU tersebut dihargai Rp.500 jt.

Baca Juga: Terkait Perkara Bendungan Piani, JAMAK Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

Utuh menceritakan bahwa mobil CRV Putih tersebut masih memiliki tunggakan angsuran di Adira Finance selama 11 bulan, dengan cicilan perbulan mencapai hampir Rp.12 jt. Namun, angsuran tersebut menjadi tanggungjawab pihaknya dari pembayaran Nurul Husna.

Nurul Husna sendiri meminta pelunasan akan dilakukan pada bulan 10 (September) tahun 2021 karena ada pencairan dana proyek miliknya. Selama perjalanannya ia akan membayar cicilan sesuai kemampuan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah kwitansi penjualan mobil yang di tandatangani Nurul Husna dan Utuh dengan saksi Aking dan Kresna rekan Utuh yang juga ikut tandatangan.

Setelah 2 bulan berjalan datanglah orang-orang dari Adira Finance hendak menarik unit mobil yang telah diperjual belikan Utuh kepada Nurul Husna. Terang saja Nurul Husna bersama suaminya Humaidi menolak, karena ia merasa membeli secara sah dari Utuh.

Baca Juga: Terkait Perkara Bendungan Piani, JAMAK Nilai Jaksa dan Hakim Bekerja Profesional

Dalam persidangan terungkaplah, bahwa mobil tersebut ternyata milik Bobby Chandra (sesuai nama di BPKB) asal Kabupaten Banjar yang dilempar kepada H. Iyus.

Anehnya selama di tangan H. Iyus pihak Adira Finance tidak pernah melakukan penarikan, padahal unit tersebut memiliki tunggakan yang cukup lama. Belakangan pula baru diketahui ternyata tunggakan angsuran bukan 11 bulan melainkan 29 bulan, itu setelah dilakukan pengecekan Humaidi ke Adira Barabai.

Alhasil, Humaidi dan Nurul Husna baru menyadari bahwa mereka ditipu komplotan Utuh dkk. Mobil CRV Hitam miliknya ditarik karena dijadikan uang muka, sedangkan mobil CRV Putih yang dijual Utuh juga disita. Dengan begitu Humaidi dan Nurul Husna tidak hanya kehilangan uang juga kehilangan unit CRV Hitam miliknya.

Humaidi dan Nurul Husna menyambangi Kantor Polres Balangan untuk melaporkan perihal penipuan dan penggelapan mobil miliknya.

Penulis: Tahmidilah
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar