Petugas Kebersihan itu Terima Santunan Kecelakaan  

Kecelakaan tunggal yang menimpa Rusdiana hingga sampai meninggal dunia, salah seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, yang bekerja sebagai pasukan kebersihan pada Senin pagi (18/2) sekitar pukul 08.30 wita di Jalan Raya Takisung Matah, saat mengendarai sepeda motor matic Suzuki Spin warna hitam DA 6873 LK,  kepada ahli waris pun mendapat santunan dari BPJS, karena ia terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Masturi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tala Senin (18/2) mengatakan,  yang bersangkutan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, yang di daftarkan oleh Dinas yang bersangkutan.

“Maka selanjutnya akan mendapat santunan jaminan kematian bagi ahli waris almarhum, sebesar 48 x Rp. 1.500.000,- atau sekitar Rp. 72.000.000,”kata Masturi.

Ia menambahkan, berharap kepada semua pemberi kerja untuk mentaati ketentuan pemberian perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selanjutnya agar dalam bekerja, semua pekerja mendapatkan pemahaman penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja), tutup Masturi.baz/mr’s

Related posts

Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Paman Birin Apresiasi Pengungkapan 10,6 Kilogram Sabu, 1.122 Butir Inek dan 412,35 Gram Ganja

Tabrak Pemotor dari Belakang di Tanjung Pagar, Korban Tabrak Malah Ditusuk