Pesta Miras di Pasar Sudimampir Berakhir Pria Paruh Baya kena Tusuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
KORBAN ANIAYA-M Ali korban aniaya kena tusuk di paha kanan oleh pelaku berinisial FT yang masih diburu pihak Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Minggu (7/5/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria paruh baya bernama M Ali (55) menjadi korban penusukan, Minggu (7/3/2022) siang sekitar pukul 15.30 Wita. Dia dianiaya di Jalan Sudimampir tepatnya depan halte bus Pasar Sudimampir Kelurahan Kertak Baru Ulu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Akibat penusukan itu korban warga Jalan Prona II Gang Bermufakat No 18 RT 24 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengalami luka tusuk di paha sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku berhasil berinisial FT kabur usai menganiaya tersebut, sementara korban dievakuasi saksi atau teman bernama Bunyamin (31) dan Ardiansyah (31). Kemudian korban mengadukan hal itu ke kantor polisi Banjarmasin Tengah.

Baca Juga: Wakili Kaum Milenial, Muhammad Hidayattollah Resmi Daftar DPD RI Dapil Kalsel

Penganiayaan terhadap korban tersebut dilakukan oleh pelaku ketika mereka sedang pesta minuman keras (miras) alkohol oplosan bersama saksi. Kemudian datang pelaku dan disuruh oleh korban membeli minuman alkohol lagi, tidak beberapa lama datang pelaku dan ikut minum alkohol tersebut bersama-sama.

Tidak beberapa lama tanpa sebab yang jelas terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku. Saat itu korban langsung membenturkan kepala kearah tubuh pelaku dan korban melakukan pemukulan ke pelaku.

Kemudian antara korban dan pelaku terjadi saling pukul, dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Lalu dia menusukan kearah korban, meski berusaha menghindar namun mengenai paha sebelah kanannya.

Setelah itu pelaku berusaha menusukan senjata tajam lagi kearah korban namun dilerai oleh saksi. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka tusuk di paha sebelah kanan.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Minggu (7/5/2023) mengatakan pihak masih memburu pelaku. “Karena telah menganiaya korban, untuk itu FT bakal dijerat sesuai
Pasal 351 KUHP,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment