Banjarmasin, BARITO – MESKI kasus Covid 19 di awal tahun 2022 terutama varian Omnicron melonjak, namun tak berpengaruh terhadap kesiap-siagaan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam menjaga bumi Lambung Mangkurat ini terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang terus saja terjadi. Walau di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel pada awal Tahun 2022.
Terbukti hingga pertengahan Bulan Februari Tahun 2022 ini tercatat , puluhan kasus kejahatan narkoba berhasil diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel termasuk Jajaran Subdit 2.
Dari 12 laporan polisi, berhasil diamankan 18 tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.154,65 gram (1,15 Kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dan 20 lebih butir ekstasi seberat 8,87 gram oleh Jajaran Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien dari sejumlah kasus yang ditangani Subdit 2, salah satu yang cukup menonjol yaitu pengungkapan kejahatan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 6 ons lebih.
“Pengungkapannya Jumat (4/2/2022), ada dua terlapor yang diamankan,” kata AKBP Zaenal, Selasa (15/2/2022).
Kedua tersangka masing-masing berinisial HR (39) dan SA (27), keduanya warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Mereka dibekuk petugas di pinggir Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin sekitar pukul 20.40 Wita.
Menurut AKBP Zaenal, pengungkapan kasus kejahatan narkoba tersebut diawali saat Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim yang dikomando AKBP Zaenal Arifin atas perintah Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Tri Wahyudi selanjutnya melakukan penyelidikan termasuk melakukan patroli di area tersebut.
Saat melakukan pengintaian dengan sabar , akhirnya petugas melihat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Pramuka.
Saat didekati keduanya justru kepergok membuang tas kain kuning ke pinggir jalan.
Tak buang waktu dengan sigap petugas langsung mengamankan tas kuning itu dan membekuk kedua tersangka yang berupaya meninggalkan lokasi.
Saat diperiksa, benar saja dalam tas kuning yang coba dibuang tersangka petugas mendapati enam paket sabu seberat total 610,62 gram.
“Langsung kami bawa keduanya beserta barang bukti ke Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Zaenal. Selain barang bukti sabu dan tas pembungkusnya, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 plastik hitam, 1 kartu debit ATM, 3 unit smartphone dan 1 unit sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka membawa barang haram.
Akibat perbuatannya ,kedua tersangka tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Editor : Mercurius