Perpanjang MoU Perdata dan TUN, Upaya DPRD Kalsel Optimalisasi Tupoksi

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr (HC) H Supian HK, SH, MH tandatangani perpanjangan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bertempat di Aula Anjungan Papadaan Kejati Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (19/1/2023).

Di acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad, SH dan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP beserta jajaran.

Baca Juga: Permintaan Beras Lokal di Banjarmasin Mencapai 40 Ton Pertahunnya

Supian HK menuturkan, nota kesepahaman atau MoU yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Provinsi Kalsel dan Kejati Provinsi Kalsel.

“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK.

Politisi senior Golkar ini menegaskan, penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.

Kajati Kalsel Dr Mukri, SH, MH dan Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH, MH perlihatkan dokumen perpanjangan kesepakatan bersama atau MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang sudah ditandatangani.(foto : humasdprdkalsel)

“Kami meyakini kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel,” pungkasnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini yang turut mendampingi penandatanganan MoU tersebut menambahkan, kerjasama antara DPRD Provinsi Kalsel dengan Kejati Kalsel ini berupa pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta arbitrase berdasarkan surat kuasa khusus baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara ligitasi maupun non ligitasi.

Baca Juga: Disdikbud Kalsel Setujui Usulan Pembangunan SMK Di Sungai Andai

Jaini melanjutkan, selain itu juga pemberian pertimbangan hukum yaitu Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri, SH, MH mengucapkan terima kasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Provinsi Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN yang dihadapi oleh DPRD Kalsel,” ucapnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment