Perlu Dibuktikan Apa yang Tertulis dalam Spanduk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik dengan terdakwa M Rizani koleganya sesama ASN Pemprov Kalsel kembali digelar dengan menghadirkan saksi ahli bahasa dari ULM.

DR Sabhan Mpd, saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU Rizki Purbo SH di depan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH
mengatakan kalau ucapan atau tulisan yang belum ada bukti kebenarannya itu sifatnya menuduh dan dalam tata bahasa itu bisa diartikan fitnah

Termasuk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret M Rizani ke persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasin, terkait pemasangan spanduk yang isinya belum bisa dibuktikan kebenaran itu sama dengan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik.

“Karena apa yang tertulis dalam spanduk tersebut tidak ada buktinya,”ucap Sabhan

Menurut saksi ahli dari ULM Banjarmasin, Fakultas Keguruan dan Pendidik prodi bahasa indonesia, bahwa apa yang dikatakan maupun diucapkan serta yang dituliskan tidak benar itu bertujuan menjelekkan.

“Selama itu belum bisa dibuktikan berarti itu menuduh atau memfitnah, terkecuali ada buktinya,”jelas Sabhan.

Karena Lanjutnya, menuduh dan mencemarkan nama baik, kalau itu tidak benar
merusak kehormatan orang lain

Sidang dugaan pencemaran nama baik atau dugaan fitnah yang melibatkan pegawai Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan diduga berawal dari gesekan antar pegawai dalam sebuah jabatan.

Hal tersebut diungkapkan Bujino A Salan K SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa M Rizani SE MM.

Menurut Bujino, bahwa kasus yang menyeret kliennya itu merupakan hubungan internal yang bisa diselesaikan.

“Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal, dan munculnya ini diduga adanya proyek-proyek siluman dan pergesekan dalam jabatan, yanh mudah akan masuknya pihak ketiga,”ujar Bujino.

Kasus yang menyeret terdakwa M Rizani SE MM ini diduga lantaran sakit hati karena batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel.

Yang mana kegagalan akan jabatan tersebut diduga karena andil Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai dalang gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment