Perlu Ada Protokoler Bagi Mantan Gubernur/Wakil Gubernur

by admin
0 comment 2 minutes read

HM Rosehan NB

Banjarmasin, BARITO – Bagi para mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan beserta istri yang masih hidup atau sebaliknya hanya para isteri dari mantan pemimpin itu yang masih hidup, seyogyanya ada dibuatkan aturan protokoler untuk mereka sebagai tanda hormat dan menghargai, bahwa mereka ini pernah memimpin dan memajukan Bumi Lambung Mangkurat ini.
Keinginan itu diungkapkan HM Rosehan Noor Bahri kepada Barito Post, Rabu (14/8/2019) di Banjarmasin.
Rosehan yang pernah menjabat Wakil Gubernur Kalsel periode 2005-2010 berpasangan dengan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, mengutarakan wacana tersebut bahkan ujarnya sudah bicara dengan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, yang karib disapa Paman Birin.
Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan ini menambahkan dari pembicaraan dengan Gubernur itu diharapkan aturan protokolernya segera direalisasikan.
“Kami sudah bicara dengan Paman Birin, mohon direalisasikan segera tentang aturan protokoler bagi para mantan itu,” kata Rosehan.
Menurutnya protokoler itu penting direalisasikan, karena keberadaan para mantan ini tidak banyak hanya beberapa orang saja.
Rosehan menyebutkan, seperti Pak Said mantan Gubernur Kalsel. Kemudian Pak Rudy Ariffin mantan Gubernur Kalsel. Sisanya saya yang pernah jadi Wakil Gubernur Kalsel. Selebihnya isteri dari mantan Gubernur Kalsel almarhum Gusti Hasan Aman dan isteri dari mantan Gubernur Kalsel almarhum Sjachril Darham serta isteri dari mantan Wakil Gubernur Kalsel almarhum Husin Kasah.
“Keberadaan mereka ini termasuk saya turut diperhatikan dalam hal keprotokoleran,”
Rosehan beralasan kalau seandainya ada
kegiatan-kegiatan protokoler yang sifatnya ke daerahan, seperti Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalsel, seharusnya mereka para mantan yang masih hidup itu juga diundang sesuai aturan protokoler.
“Contohnya, seperti rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel yang agendanya peringatan Hari Jadi Provinsi Kalsel, mereka para mantan itu diundang dan diberi tempat yang layak di lokasi acara,” tukasnya.
Perlu adanya aturan protokoler ini, imbuh Rosehan, itu sudah dicontohkan Pak SBY menjelang berakhirnya jabatan sebagai Presiden.
“Pak SBY membikin aturan protokoler terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Kita bisa mencontoh seperti yang beliau lakukan menjelang berakhir masa jabatan Presiden,” kata Rosehan.
Kalau nanti aturan protokoler itu terealisasi, lanjut Rosehan, tentu ada harapan bagi para Gubernur/Wakil Gubernur yang berakhir masa jabatannya, mereka diberi rumah, diberi ajudan serta diberi sopir, jadi setiap ada kegiatan mereka diistimewakan karena mereka pernah memimpin daerah ini.

Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment