KY Penghubung Kalsel Siap Awasi Putusan Perkara Tukar Guling Lahan Desa Kolam Kanan

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) penghubung Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan siap mengawasi hakim disetiap persidangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah sidang perkara tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan Kabupaten Batola.

Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator Komisi Yudisial (KY) RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan, Syaban Husin Mubarak.

Dikatakan, sesuai Peraturan Komisi Yudisial No 1 Tahun 2017, salah satu tugas KY melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
“Untuk itu tentu kami harus selalu siap melakukan pengawasan perilaku para hakim di Kalsel, termasuk hakim yang menyidangkan kasus di Tipikor Banjarmasin seperti kasus tukar guling lahan di Desa Kolam Kanan yang putusan sidangnya ditunda,” jelasnya kepada awak media, Selasa (31/1).

Baca Juga: Warga Palampitan Disergap Polisi saat Diduga akan Transaksi Sabu

Pada bagian lain, Syaban Husin Mubarak juga mengungkapkan, bahwa pihaknya juga punya tugas lainnya menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

“Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Kalimantan Selatan siap melaksanakan tugas – tugasnya, namun tetap sesuai prosedur, diantaranya harus mendapat izin dari Komisi Yudisial RI terlebih dahulu,” tegas Ketua Koordinator Komisi Yudisial RI Penghubung Kalimantan Selatan ini.

Diketahui, perkara dugaan korupsi tukar guling lahan Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada Senin (30/1) majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH menunda pembacaan putusan hingga minggu depan dengan alasan nota putusan belum siap.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa yakni mantan Ketua KUD Jaya Utama Saptin Anwar Hadi dan Kepala Desa Kolam Kanan Muhni.

Baca Juga: Gerebek Rumah seorang Warga Desa Hilir Mesjid, Polisi Sita Enam Paket Sabu

Oleh JPU Muhamad Sakti SH, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

JPU menuntut masing-masing selama 4 Tahun penjara untuk Muhni, dan 4 tahun ditambah 6 bulan penjara untuk Saptin Anwar Hadi.

Selain hukuman penjara keduanya juga dihukum untuk membayar didenda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dan harus membayar uang pengganti untuk Muhni Rp 120 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 6 tahun penjara.
Sementara Sabtin Anwar Hadi juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan.

Penulis: Filrianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Perkara Penadah Sepeda Motor di Tabalong Dihentikan Melalui RJ - Barito Post Rabu, 1 Februari 2023, 00:06 - 00:06

[…] 1 Februari 2023 Top Posts Perkara Penadah Sepeda Motor di Tabalong Dihentikan Melalui… KY Penghubung Kalsel Siap Awasi Putusan Perkara Tukar… Warga Palampitan Disergap Polisi saat Diduga akan Transaksi Sabu Teten Masduki Isi Seminar […]

Reply

Leave a Comment