Perdes Abal-abal Hasil Mengcopy dari Google

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dihadapan majelis hakim yang menangani perkaranya, mantan kepala desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten HSS Alimubarak mengaku kalau dia membuat Perdes pungutan truk tangki  BBM meniru dari google.

Waktu itu cerita terdakwa, dua saksi terdahulu yakni Darmansyah dan Ruslan mencetuskan ide untuk membuat Perdes abal-abal, supaya bisa menarik iuran pada setiap truk pengangkut BBM yang lewat.

“Ide itu saya terima, dan bersama dua saksi lainnya yakni Antoni dan Darmansyah kami membrosing mencari contoh Perdes. Selesai, Perdes kemudian ditandatangani Darmansyah,” cerita terdakwa kepada majelis hakim yang dipimpin Yusuf Pranowo

Sebelumnya ujar terdakwa dia sempat mengkhawatirkan kalau-kalau nanti Perdes itu di pertanyaan sopir. Namun oleh Darmansyah terdakwa diminta tenang, sebab sopir bakalan tak mempersoalkannya.


“Tenang aja sopir bakalan tidak tahu,” begitu ujar Darmansyah cerita terdakwa.

Pungutan menurut terdakwa dilakukan sejak September 2018 hingga Juli 2019.

Terdakwa juga mengaku uang hasil pungutan tidak masuk ke kas desa melainkan ke kas pribadinya. “Kalau dihitung dari kerugian negara Rp600 juta rupiah, saya gunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp300 jutaan. Sisanya dinikmati empat saksi pencetus ide,” bebernya.

Dihadapan majelis hakim, dengan suara tertahan karena air mata yang tak terbendung, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi ujarnya, dia memiliki keluarga dengan dua orang anak kecil yang masih perlu perhatian.

Diketahui, Alimubarak oleh JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari HSS Raj Boby SH, didakwa telah melanggar pasal berlapis. Yakni pasal 2, 3, dan 12 huruf  e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan,  JPU mengutarakan  kalau  terdakwa  telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki BBM yang melintasi desa yang dipimpinnya.

Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2018.

Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait  termasuk kecamatan.

Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya berpariasi.

Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak. “Hasil pungli yang dilakukan Alimubarak, tidak disetorkan ke kas desa, melainkan digunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Raj kembali.

Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp602.694.000.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment