Perda Retribusi Jasa Usaha Acuan Untuk Sejahterakan Nelayan

by admin
0 comment 2 minutes read

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi menegaskan keberadaan

Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha yang terus disosialisasikan bertujuan untuk mensejahterakan nelayan.

Pendapat ini dikemukakan Yani Helmi saat menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha bertempat di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (11/4/2022) sore.

“Tentu keberadaan Perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ungkapnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengemukakan Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.

“Di Tanah Bumbu ada PPI Batulicin. Karena status instansinya sudah menjadi BLUD, maka untuk penerapan penarikan jasa retribusi tentu menyesuaikan dengan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 ini,” beber anggota legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Ditegaskannya secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya demi mensejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.

“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tetapi pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” tegasnya.

Adik kandung gubernur karib disapa Paman Yani memaparkan pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan bahkan tertuang dalam aturan itu tentu sebagai wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es.

“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut. Sebaliknya ada lagi fasilitas lain guna menunjang pelaksanaan aktivitas melaut warga pesisir ini,” paparnya.

Sementara itu Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Akhmad Syarwani menyampaikan keberadaan Perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.

“Memang Perda ini sempat mengalami perubahan, tetapi kami juga masih menunggu Pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Kalau sebelumnya itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat dan sewa lahan,” ujarnya.

Diantara item yang dimaksud, Syarwani menyebutkan salah satunya adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.

“Selain itu kami juga akan menerapkan sewa bangunan. Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki Pemkab Tanbu seluruhnya telah dihibahkan ke Pemprov,” pungkasnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment