Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Untuk Gali Potensi, Kearifan Lokal dan Peran Generasi Muda

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Achmad Maulana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.(foto : humasdprdkalsel)

Mandastana, BARITOPOST.CO.ID – Warga Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala mendapatkan informasi terkait

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Informasi penting itu mereka peroleh dari kegiatan Sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel, H Achmad Maulana, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan sosialisasi perda ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program pemberdayaan, termasuk pelatihan, pendampingan hingga perencanaan dan permodalan yang akan didukung oleh pemerintah provinsi.

“Perda ini menjadi dasar dalam menggali potensi desa, termasuk kearifan lokal dan peran generasi muda,” ujar Maulana.

Politisi Golkar ini menambahkan dengan perda ini juga turut diperhatikan kondisi di suatu daerah, seperti di Kabupaten Batola yang me jadi fokus utama sektor perekonomiannya adalah pertanian.

“Pertanian masih menjadi fokus utama masyarakat Batola, sehingga infrastruktur dan normalisasi air perlu diperhatikan,” tandasnya.

Ditegaskannya sosialisasi perda ini bukan hanya sebatas penyampaian informasi, melainkan juga langkah awal untuk mendorong partisipasi masyarakat serta sinergi antara pemerintah desa, kabupaten, dan provinsi.

Tokoh masyarakat Batola, Khairani menyambut baik kegiatan sosialisasi perda ini dan berharap masyarakat desa mendapat pemahaman lebih tentang pentingnya peraturan daerah dalam pembangunan.

Warga desa setempat juga antusias dan menyambut positif kegiatan sosialisasi perda ini dan menilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di tingkat desa.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar