Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
Langkah awal pembahasan ditandai dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengkaji rancangan perubahan secara rinci. Pansus ditetapkan melalui rapat paripurna beberapa hari lalu, setelah sebelumnya dibahas dalam rapat Badan Musyawarah yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muslimin.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, menyatakan bahwa pembentukan pansus merupakan tahap awal sebelum pembahasan substansi dilakukan lebih mendalam. “Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif raperda segera berjalan,” ujarnya pada Rabu (11/3/2026).
Perubahan perda berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah, serta menjadi landasan pengelolaan pendapatan asli daerah. “Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD akan menelaah berbagai aspek, mulai dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan hingga dampaknya terhadap pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan perubahan perda menghasilkan aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pendapatan yang lebih transparan dan akuntabel. (sth)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya