Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) tengah menjaring bakal calon ketua umum. Syaratnya, minimal wajib pernah atau sedang aktif sebagai pengurus Perbasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
Perbasi Kalsel telah membuka penjaringan bakal calon Ketua Umum periode 2026-2030. Untuk pendaftaran dibuka dimulai sejak 4 hingga 9 Mei 2026.
"Proses ini kami jalankan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku. Kami mengundang seluruh pihak yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen untuk memajukan bola basket Kalsel agar tidak ragu untuk mendaftarkan diri," sebut Ketua Tim Penjaringan dan Verifikasi, Arif Rahman Hakim, Kamis (7/5/2026).
Proses penjaringan ini menjadi bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) Perbasi Kalsel yang wajib digelar sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) Perbasi Tahun 2024, seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2022–2026.
Proses penjaringan berlangsung dalam tiga tahapan yang terstruktur. Pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 9 Mei 2026 setiap hari pukul 09.00 hingga 18.00 WITA.
Selanjutnya verifikasi administrasi dilaksanakan pada 11 hingga 16 Mei 2026, dan pengumuman hasil verifikasi dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Seluruh berkas diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Penjaringan di Gedung Batas Kota Lantai II, Jalan A. Yani Km. 6, Banjarmasin.
"Adapun persyaratan bakal calon, minimal wajib pernah atau sedang aktif sebagai pengurus Perbasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional," bebernya.
Syarat tersebut menjadi filter utama yang memastikan bahwa siapa pun yang nantinya terpilih memimpin Perbasi Kalsel bukan orang baru di dunia bola basket, melainkan sosok yang sudah mengenal seluk-beluk organisasi dari dalam.
"Persyaratan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen organisasi untuk melahirkan pemimpin yang benar-benar paham dan berpengalaman di bidang pembinaan bola basket," ucapnya.
Selain rekam jejak sebagai pengurus Perbasi, sejumlah persyaratan lain turut diberlakukan secara ketat. Calon wajib merupakan WNI yang berdomisili di Kalsel, tidak pernah terjerat kasus hukum yang dibuktikan dengan SKCK, sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan, dan mendapat dukungan tertulis dari minimal enam Perbasi kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum masing-masing disertai cap stempel organisasi.
Para bakal calon juga wajib melengkapi sejumlah surat pernyataan bermaterai — mulai dari kesediaan dicalonkan, kesanggupan mematuhi AD/ART Perbasi, kesiapan waktu untuk memimpin, kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Musda, hingga kesanggupan menyediakan sekretariat selama masa jabatan.
Sekretaris Tim Penjaringan, Muhammad Teguh Nuryadin, menegaskan bahwa verifikasi akan dilakukan secara teliti tanpa pengecualian.
"Kami akan memverifikasi seluruh berkas secara teliti. Calon yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi akan diumumkan hasilnya pada 18 Mei 2026. Kami mendorong agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan calon pemimpin yang benar-benar siap membawa Perbasi Kalsel ke level yang lebih tinggi," tegas Teguh.
Tim Penjaringan dan Verifikasi sendiri telah resmi dibentuk berdasarkan SK DPD Perbasi Kalsel Nomor: 1/035/DPD Perbasi Prov Kalsel/V/2026 tertanggal 1 Mei 2026, dengan susunan: Arif Rahman Hakim, sebagai Ketua, Muhammad Teguh Nuryadin sebagai Sekretaris, serta Sofian Noor Thas, Hazmi Priatna, dan Drs. Royke, sebagai anggota.
Penulis: Tolah
Follow Google News Barito Post