Penyebar Selebaran Fitnah Korupsi Minta Maaf ke Paman Birin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjamasin BARITO – Agustian Noor warga Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan saat diproses hukum di Polresta Banjarmasin, mengakui perbuatan telah menyebarkan selembaran dugaan fitnah korupsi terhadap calon gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin. Agus mengaku diupah 400 ribu oleh orang yang berinisial ARD untuk menyebarkan selebaran fitnah tersebut ke rumah-rumah warga.

Agus tampak menyesali perbuatannya saat proses mediasi dengan Kuasa Hukum pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin di Polresta Banjarmasin, Senin (7/5/2021) dini hari. Pria paruh bayah itu tersandung pasal berlapis 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah korupsi sebesar 80 miliar terhadap Paman Birin saat menjabat gubernur terkait renovasi komplek makam ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Pelaku terekam CCTV menyebarkan selebaran bernarasi tudingan korupsi itu ke rumah-rumah warga di Jalan Prona 1 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/2021) waktu subuh. Kemudian, yang bersangkutan diamankan warga dan serahkan ke Polresta Banjarmasin, Minggu (6/6/2021).

“Membagi selembaran cuma satu kali itu aja,” ucapnya.

Dia mengaku dikasih 400 ribu rupiah oleh teman lamanya berinisial ARD untuk menyebarkan selebaran tersebut. Pelaku dan ARD berkomunikasi lewat telepon dan bertemu di bawah flyover Jalan Ahmad Yani KM 3, Kamis (3/6/2021).

“Dikasih sekian selembaran itu sudah bercurai. Di dalam tumpukan itu, bilangnya uang buat bensin,” ujarnya.
Lantas siapa ARD dan latarbelakang yang bersangkutan meminta pelaku menyebarkan selebaran fitnah korupsi tersebut?
“Kalau yang dimintanya itu, otomatis diduga orang Denny,” tandasnya.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya hingga tersandung perkara hukum. Lantaran tidak enak menolak permintaan teman lamanya untuk membagikan selebaran tersebut.

“Dalam hati paling dalam memohon maaf kepada Paman pribadi khususnya, dan para pendukung beliau serta masyarakat luas Kalimantan Selatan atas kekhilafan yang ulun lakukan,” pungkasnya

Sebelumnya salah satu anggota tim hukum Denny lnadryana, Isrof ketika dikonfirmasi kepada Barito Post Minggu (6/5/22021)membenarkan adanya. penangkapan itu,namun demikian ia membantah kalau Arsyad merupakan tim pemenangan dari H2D” Nama Arsyad. tidak ada dalam SK tim pemenangan ftak tahu kalau dari partai ya.Jangan jangan mereka juga yang bikin” singkat nya

 Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment