Pengadaan Lahan Jembatan di Dishub Tabalong juga Seret Calo jadi Terdakwa

Calo lahan timbang Dinas Perhubungan Tabalong Mahyuni saat mengikuti sidang secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara korupsi pengadaan lahan jembatan timbang Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tak hanya menyeret PPTK yakni Rahman Nurjahdin, tapi juga seorang calo Mahyuni.

Andi diduga ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan timbang dengan kerugian negara Rp226.486.000.

Dalam dakwaan jaksa Andi Hamzah Kusumaatmaja, SH pada sidang perdana, Selasa (28/2) penuntut umum dinyatakan terdakwa telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga: Aksi Terduga Jambret di Sungai Andai Terekam CCTV

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kerugian ini menurut jaksa, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kalsel.
Hal ini berdasarkan anggaran yang dikeluarkan PPTK sebesar Rp.1,231.061.000, sedangkan terdakwa memberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1.004.575.000 yakni kepada Ahmad Ritaudin.

Diketahui, PPTK Rahman Nurjahdin sendiri hingga kini tidak diketahui rimbanya. Pada putusan MA Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 pada 8 Maret 2022 Nurjahdin dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 6 tahun dan denda Rp400 juta.

Sebelumnya, Rahman Nurjahdin diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

Baca Juga: Dua Warga Kotim ini Curi Puluhan Flexibag di Banjarmasin

Selanjutnya jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada 6 April 2021 dan menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.

Namun belum sempat dieksekusi, Rahman Nurjahdin menghilang dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan DPO terhadapnya.

Sidang Mahyuni sendiri akan kembali dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sebab melalui penasehat hukumnya terdakwa tidak keberatan dakwaan jaksa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling