Pengacara Maming Nilai Tuntutan Jaksa ke Kliennya Terlalu Berlebihan, Ini Penjelasannya

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (MHM), Ade Yanyan Hasbullah menilai, tuntutan jaksa KPK terhadap kliennya terlalu berat.

“Tuntutan diluar yang kami harapkan,” ujarnya usai sidang pembacaan tuntutan  pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Umum Hipmi Pusat itu di Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (9/1).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menuntut agar hakim menghukum Mardani 10 bulan dan enam bulan penjara. Serta denda Rp700 juta, subsider delapan bulan penjara.

Selain itu, dalam berkas tuntutan setebal 756 halaman yang dibacakan Jaksa KPK Budhi Sarumpaet itu, Mardani juga dituntut membayar uang pengganti Rp118 miliar.

Jaksa KPK menganggap Mardani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pasal alternatif pertama.

Baca Juga: Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati

Menurut  Yanyan, tuntutan itu tentunya sangat berlebihan. Terlebih perkara ini hanya hasil pengembangan. “Karena dari awal klien kami tidak dalam tertangkap tangan,” jelas Yayan.

Perkara Mardani ini adalah hasil pengembangan perkara Kejaksaan Agung yang menyeret nama Mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dimana saat itu, Dwi hanya dituntut lima tahun. Hingga akhir dia divonis dua tahun penjara pada Juni 2022 lalu.

Yayan juga menganggap bahwa tuduhan yang disampaikan dalam tuntutan bahwa Mardani telah menerima duit sebesar Rp118 miliar bukan lah fakta yang sebenarnya.

Sebab dalam keterangan sejumlah saksi di persidangan, bahwa duit ratusan miliar itu merupakan murni hasil bisnis perusahaan. Transaksi pun jelas dicatat perusahaan. Tak ada yang ditutup-tutupi.

Sehingga Yayan menilai dalam tuntutan Jaksa KPK seolah-olah membuat mengaburkan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Perkara Arisan Selebgram Banjarmasin ke Penyidikan

“Menurut kami pemberian itu murni bisnis to bisnis. Karena banyak fakta-fakta yang sebenarnya bukan fakta hukum,” kata Yayan.

“Sehingga mengaburkan fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan. JPU acuannya masih pada dakwaan bukan fakta persidangan,” lanjutnya.

Yayan berkeyakinan  Mardani tak bersalah dalam perkara ini. Dan seluruh pembelaan atas tuntutan itu pun akan mereka sampaikan di sidang selanjutnya.

“Akan kami sampaikan dalam pembelaan. Makanya kami meminta waktu yang panjang kepada hakim,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa  Budhi Sarumpaet, saat diminta tanggapan terkait hal itu menyatakan apa yang disampaikan dalam berkas tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Semua fakta dalam persidangan sudah kami masukkan dalam surat tuntutan. Dan jelas ada penambahan-penambahan fakta hukum di situ,” ucap Budhi.

Dia memastikan apa yang disampaikan dalam tuntutan semuanya sesuai dengan keterangan saksi. “Jadi tidak asumsi dan tidak praduga,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, sidang selanjutnya bakal kembali digelar pada 25 Januari 2023 dengan agenda pembelaan Mardani.

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Wakapolda Kalsel - Barito Post Senin, 9 Januari 2023, 22:42 - 22:42

[…] 9 Januari 2023 Top Posts Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Wakapolda Kalsel Pengacara Maming Nilai Tuntutan Jaksa ke Kliennya Terlalu Berlebihan, Ini… Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati Rasio Dokter Spesialis Tak Sebanding […]

Reply
Dewas KPK Terima 96 Laporan Masyarakat Soal Kinerja Pegawai KPK - Barito Post Selasa, 10 Januari 2023, 00:54 - 00:54

[…] Laporan Masyarakat Soal Kinerja… Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Jabat Wakapolda Kalsel Pengacara Maming Nilai Tuntutan Jaksa ke Kliennya Terlalu Berlebihan, Ini… Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati Rasio Dokter Spesialis Tak Sebanding […]

Reply

Leave a Comment