Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan kasus pembantaian satu keluarga  di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan  terdakwa  Muhammad Iyan (22) memasuki  agenda pembacaan tuntutan ,Senin,di  Pengadilan Negeri Batulicin, Tanah Bumbu (Tanbu),(9/1/2022)

Pada sidang yang digelar secara off line itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo Nugroho SH MH yang  membacakan tuntutannya, menuntut terdakwa kasus yang menghebohkan Kabupaten  Tanah Bumbu itu  pidana mati.

“Iyan melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dengan pemberatan,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Baca Juga: Polisi Naikan Status Perkara Arisan Selebgram Banjarmasin ke Penyidikan

Dari kriteria JPU melakukan tuntutan mati itu, yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa satu generasi, kemudian dilakukan secara sadis, dan tidak ada rasa penyesalan oleh terdakwa.

Bahkan, sambungnya tiada upaya permohonan maaf kepada keluarga korban dan  sudah tentu meninggalkan luka yang sangat mendalam bagi keluarga korban.  Tidak ada satupun yang meringankan bagi terdakwa.

“Kami berharap tuntutan kami sependapat dengan majelis hakim,” paparnya.

Sidang  selanjutnya diagendakan pada 16 Januari 2023 mendatang, penasehat hukum Iyan akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan kasus pembunuhan yang tergolong sadis itu.

Diketahui, kasus ini terjadi pada kamis 2 Juni 2022 pukul 13.00 wita lalu Terdakwa Iyan mengaku kesal oleh korban Nor Laila (36) lantaran tidak dipinjami sepeda motor. Sadisnya pelaku  yang kesal sampai mendatangi rumah korban  dan menikamnya.

Baca Juga: JPU Tuntut Mardani H Maming 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp118 M

Korban kemudian berteriak minta tolong , namun pelaku yang panik kemudian mencengkeram kepala korban dengan tangan kirinya, sambil memegang sebilah pisau di tangan kanannya.

Dua anak korban yang berusaha membantu menjadi sasaran pelaku. Dia menyerang kedua anak korban yang masih berusia 4 dan 5 tahun di  bagian dada hingga terluka bersimbah darah dan tewas.

Usai menyerang kedua anak korban, pelaku berbalik lagi menyerang Nor Laila.

Tersangka langsung menggorok leher korban hingga  jatuh ke kasur dalam keadaan bersimbah darah.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit (RS) karena kondisinya kritis. Dia mendapat luka gorok di leher dan luka tusuk di bagian dada, namun setelah dirawat 4 hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Penulis :   Hali
Editor  :  Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Pengacara Maming Nilai Tuntutan Jaksa ke Kliennya Terlalu Berlebihan, Ini Penjelasannya - Barito Post Senin, 9 Januari 2023, 21:43 - 21:43

[…] Top Posts Pengacara Maming Nilai Tuntutan Jaksa ke Kliennya Terlalu Berlebihan, Ini… Terdakwa Pembantai Keluarga di Tanbu Dituntut Hukuman Mati Rasio Dokter Spesialis Tak Sebanding Realita Layanan Kesehatan… Gara-gara Narkoba dan Lama […]

Reply

Leave a Comment