Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID –
Pelaku narkoba berinisial AM (28) dibekuk Satres Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (2/9/2026) sore sekitar pukul 18.00 WITA. Pria yang berprofesi sebagai Event Organizer (EO) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Perumahan Mahantas Modern Land, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain rumah tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah AM lainnya di Jalan Komplek Pondok Indah, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 480,49 gram serta biji ganja seberat 17,80 gram.
Baca Juga:
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah tersebut juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu botol kaca bertuliskan “Real Food” berisi biji ganja, satu kotak kardus warna cokelat yang dilapisi lakban hitam, serta satu plastik warna merah maron bertuliskan “Crawn Textile & Tailor”.
Turut diamankan satu lembar kain warna putih bertuliskan “Aqua Silk”, satu sendok terbuat dari kertas warna cokelat, satu pak kertas lintingan warna cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac”, dan satu pak plastik klip.
Barang bukti lainnya berupa satu kertas lintingan warna silver bertuliskan “Euro Rolling Paper”, satu timbangan digital warna hitam bertuliskan “Pocket Scale”, satu korek api warna gold bertuliskan “1000 Loose Diamond”, serta satu ponsel iPhone 15 warna putih.
Demikian dikatakan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026) pagi. Di hadapan Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, Ketua DPRD Kota H Rikval Fachruri serta Forkopimda setempat, alumni Akpol 2003 ini menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.
Pelaku merupakan target operasi (TO) Satnarkoba Polresta Banjarmasin. Pengungkapan bermula ketika anggota Opsnal Unit 1 menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mendatangi rumah AM di Jalan Perumahan Mahantas Modern Land, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di rumah tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja beserta perlengkapannya.
Baca Juga:
Di antaranya satu botol kaca bertuliskan “Real Food” berisikan biji ganja dengan berat bersih 17,80 gram serta ganja seberat 480,49 gram.
Kemudian satu sendok terbuat dari kertas warna cokelat, satu pak kertas lintingan warna cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac”, satu pak plastik klip dan satu kertas lintingan warna silver bertuliskan “Euro Rolling Paper”.
Termasuk satu lintingan warna cokelat bertuliskan “Linbleached 33 Tarac”, satu timbangan digital warna hitam bertuliskan “Pocket Scale”, dan satu korek api warna gold bertuliskan “1000 Loose Diamond” yang ditemukan di ruang kamar pelaku.
Sedangkan satu ponsel merek iPhone 15 warna putih ditemukan di atas meja ruang tamu rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, dirinya mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain.
Pelaku mengaku menjual ganja paling sedikit satu linting rokok seharga Rp50.000, sedangkan dalam paket 25 gram dijual seharga Rp700.000.
Untuk pelaku masih dalam proses penyidikan Satnarkoba. Kini AM dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post