Penetapan Payung Hukum Penambahan Penyertaan Modal Masih Tunggu Kepastian Fasilitasi Tertulis Kemendagri

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Bank Kalsel melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada 20 Juli 2022 belum dapat dipastikan terlaksana, karena itu jadwal rapat paripurna tersebut diberi tanda bintang, meski sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawah (Banmus) dewan.

Pemicunya, karena pihak Sekretariat DPRD Kalsel masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga agenda untuk penetapan atau pengambilan keputusan DPRD Kalsel, yang terjadwalkan dalam rapat paripurna kemudian diberi tanda bintang.

Tanda bintang dimaksud, artinya bisa dilaksanakan atau ditunda tergantung dari terbit atau tidaknya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri tersebut.

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP didampingi Kasubag Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat, M Andri Yuzhar, S.STP, M.IP di Banjarmasin, Senin (18/7/2022).

Dituturkannya, agenda DPRD Kalsel sebenarnya sudah terjadwal melalui jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kalsel yaitu bulan Juli 2022.

Lanjutnya, dari jadwal yang ditetapkan, tanggal 20 Juli 2022 pada Rabu, itu terjadwal rapat paripurna penetapan atau pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.

“Namun, dalam satu atau dua hari ini DPRD Kalsel dan Biro Hukum Pemprov Kalsel masih menunggu turunnya atau terbitnya hasil fasilitasi tertulis dari Kementerian Dalam Kemendagri (Kemendagri),” terangnya.

Diinformasikannya, saat ini draft final raperda tersebut masih di proses oleh Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Karena itu, ditegaskannya, untuk jadwal paripurna dengan agenda penetapan atau pengambilan keputusan yang sudah terjadwal adalah tetap menunggu hasil fasilitasi Kemendagri dan finalisasi Pansus bersama pihak terkait.

“Satu atau dua hari ini kita di sekretariat dewan masih menunggu arahan dan hasil fasilitasi tertulis itu,” tandasnya.

Untuk hasil fasilitasi tertulis Kemendagri itu, imbuhnya, nantinya ditujukan kepada Gubernur Kalsel, yang tembusannya kepada Ketua DPRD Kalsel, kemudian nantinya dibahas oleh pansus dan Biro Hukum Pemprov Kalsel.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment