Pendidikan Usia Dini Wajib Yang Harus Dipenuhi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Kotabaru BARITO – Pendidikan usia dini juga menjadi salah satu urusan wajib yang mesti dipenuhi dan menjadi ketentuan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kami selalu berkomitmen untuk mendorong terlayaninya pendidikan anak usia dini di wilayah kabupaten Kotabaru secara mudah aksesnya , terjangkau pembiyaannya dan berkualitas layanannya ,” kata Bunda PAUD Hj. Fatma Idiana usai menghadiri sosialisasi peraturan Bupati tentang standar pelayanan PAUD. Senin (6/12)

Dijelaskan Bunda PAUD Hj. Fatma Idiana, melalui program pendidikan non formal yaitu taman penitipan anak untuk usia 0 sampai 2 tahun,kelompok bermain untuk usia 3-4 tahun dan program pendidikan formal yaitu taman kanak- kanak untuk usia 4-6 tahun .

“Dengan terbitnya peraturan bupati tentang pelaksanaan Paud 1 tahun pra SD dan pengembangan pendidikan anak usia dini yang holistik integratif perlu kita usahakan bersama sama, baik oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pendidikan, ” terangnya.

Bunda PAUD Hj fatma Idiana dalam kesempatan itu memberikan ucapan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengupayakan peraturan Bupati tentang layanan 1 tahun pra SD,pengembangan pendidikan TK Holistik intergatif, bimbingan teknis kesiapan bersekolah dan bimbingan literasi dasar PAUD.

Sekedar diketahui acara ini juga di ikuti sebanyak 80 peserta dari kecamatan dan desa.

Sementara itu dalam kegiatan tersebut dihadiri juga Asisten perekonomian dan pembangunan Drs.Akhmad Rivai,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Riyadi,Kepala Bidang pembinan Paud dan NF Triyono dan Camat Sekabupaten Kotabaru. (Ril).

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment