Pendataan Sentra Antasari Selesai, Pemko Persiapkan Adendum Ambil Alih Pasar

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah melewati proses yang ruwet ditambah ketidakmampuannya UPT Sentra Antasari dalam mendata pasar. Pendataan Pasar Sentra Antasari akhirnya selesai setelah diambil alih Dinas Perdanggangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.

Pendataan pasar yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) PT Giri hingga 2025 itu. Menurut Kepala Bidang PSDP & Pasar Disperdagin, Ichrom Muftezar, sebenarnya pihaknya tidak mengambil alih namun bersifat diperbantukan.

Alasan diperbantukan, karena memang pendataan tersebut harusnya selesai tahun lalu dan beberapa alasan lainnya yang menyebabkan UPT berhenti ditengah jalan untuk melakukan pendataan.

“Karena beberapa alasan Kami bentuk tim gabungan saja. Alhamdulillah kini pendataan Pasar Sentra Antasari selesai tinggal disahkan saja,” tuturnya beberapa hari lalu melalui Whats App.

Tesar menjelaskan, perangkuman data pasar tersebut terdiri dari tiga lantai yang keseluruhanya ada 3530 toko, kios dan los. Data itu tidak semua terisi dan banyak lapak yang kosong atau tidak aktif.

“Untuk lantai 1 dan 2 jumlah keseluruhan toko/kios/los sebanyak 3530,pedagang yg aktif 1920 dan yg non aktif 1610,untuk lantai 3 hampir keseluruhan non aktif kecuali ramayana,dan untuk pedagang PKL sebanyak 721 pedagang,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, pendataan pasar merupakan syarat melaksanakan adendum untuk pengeloaan carut marutnya Pasar Sentra Antasari. Meski Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah lama dikantongi Pemko.

Adendum Pasar Sentra Antasari Banjarmasin harus dilakukan jika semua pendataan sudah selesai dilaksanakan. Karena dasar adendum harus ada data untuk mengambil langkah penyelesain Sentra Antasari (SA) yang sudah puluhan tahun terbengkelai penyelesaian.

Pemko membutuhkan data ulang sebelum melakukan adendum. Kemudian Badan keuangan dari LO Kejaksaan tersebut, kemudian melakukan audit operasional , sehingga kemudian dari dasar lapangan dan audit operasional tersebut baru bisa melakukan adendum. Sehingga hak bangunan bisa menjadi hak pengeloaan.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment