Pencuri Uang Kepergok Korbannya yang Pulang ke Rumahnya di Basirih

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PENCURIAN - AS saat berurusan dengan pihak polsek Banjarmasin Barat, karena pelaku keperfok korvan saat mencuri dompet berisi uang, Kamis (12/10/2023) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pencuri uang berinisial AS (38) ini bernasib apes.
Belum menikmati hasil curiannya dia kepergok korbannya korban saat pulang ke rumahnya,
Kamis (12 /10/2023) siang pukul 14.25 Wita.

Pencuri yang beraksi di rumah
Jalan Intan Sari RT 19 RW 02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu tersebut dibekuk warga.

Pelaku merupakan warga Laksana Intan Gang Gembira Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Saat diciduk, di tangannya ditemukan barang bukti dua linggis kecil, satu ponsel merk Samsung A 10 dan
uang tunai Rp198Ribu serta uang asing 20 Real.

Baca Juga: STIKES Suaka Insan Latih Kader Posbindu, dan Gelar Skrining Factor Risiko PTM kepada Masyarakat Pesisir Sungai.

Bermula saat korban pulang ke rumah untuk mengambil beras yang akan di sedekahkan dengan tetangga yang sedang ada duka atau kematian.
Ketika korban sampai di rumah, ia melihat ada orang di depan rumah yang sedang duduk di atas sepeda motor.
Kemudian korban melihat pintu rumahnya yang awalnya terkunci ketika keluar rumah bersama istrinya Missyana tiba-tiba terbuka.
Lalu korban masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sudah berada di dalam rumah.

Pelaku mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp 198Rb, uang 20 Real dan ponsel merk Samsung Galaxy A10 milik korban.
Selanjutnya korban sempat berkelahi dengan pelaku hingga melarikan diri.

Pelaku kemudian dikejar oleh warga dan korban hingga berhasil diamankan warga sekitar. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iltu Firuza Bahrul Alam, Minggu (15/10/2023) mengatakan akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5Juta. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment