Pencuri Uang dan Laptop di Masjid Basirih Selatan Diringkus di Angsana Tanbu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp7Juta dan Laptop merk Dell, pada Kamis (4/1/2024) malam berhasil dibekuk polisi. Empat hari kemudian, RL (39) ditangkap oleh Team Gabungan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Polsekta Selatan, Jatanras Polresta Banjarmasin.

Bermula saat korban selesai sholat Magrib di Halaman Masjid Al Barokatul Jami. Yakni di Perumnas Bumi Lingkar Basirih Jalan Garuda Raya RT 11 RW 01 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kemudian saat korban bernama Didi Rudini (36) mau masuk ke mobil yang di parkir di halaman masjid,warga Jalan Mahatama No.22, Komplek Graha Mahatama RT 25 RW 11 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini pun kaget.

Pasalnya kaca belakang sebelah kiri pecah. Korban langsung ingat di dalam mobil bagian depan kiri ada tas berisi Laptop dan uang. Karena harta bendanya raib dicuri, Rudini lapor ke polsek setempat.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Kamis (11/1/2024) mengatakan, setelah menerina laporan tersebut pihaknya langsung menyelidiki bersama team gabungan. Hingga diketahhinya pelakunya berinisial RL alias Spontan alias Komeng (39).

“Jadi pelaku ini merupakan warga Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan. Namun pencuri ini saat diringkus di daerah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),”beber Sudirno.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan ini menambahkan, pelaku dibekuk pada Senin (8/1/2024) siang sekitar pukul 13.00 Wita oleh tim gabungan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Polsek Selatan di backup Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.

“Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca pelaku diketahui berada di Jalan A Yani daerah Angsana Tanbu. Sehingga tim melakukan penghadangan oleh personil Polsek Angsana terhadap pelaku,”terang Iptu Sudirno.

Selanjutnya barang bukti belum dutemukan hingga dilakukan pengembangan untuk mencari laptop dmilik korban. Setelah diintrogasi ternyata laptop itu dibuang di pinggir Jalan Gubernur Subardjo Banjarmasin.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti dari pelaku yakni Mobil Daihatsu Grand Max 1,5 warna hitam Nopol terpasang DA 8645 JG.

Kemudian satu Tas ransel warna hitam merk Eiger, satu Tas pinggang warna hitam. Dan Laptop Merk DELL juga satu Obeng Belah warna kuning serta satu lembar baju kaos warna hijau.

Juga satu lembar celana pendek warna coklat,
Uang tunai Rp 5,5Juta lebih) hingga pecahan kaca pintu mobil. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Sudirno.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar