Bawa Puluhan Gram Sabu, Warga Tatah Makmur ini Disergap di Tanjung Pagar Banjarmasin

BAWA SABU - Pemilik 36,89 Sabu-sabu berinisial MB ini disergap Sat Narkoba Polresta Banjarmasin di tepi Jalan Lingkar Dalam Selatan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu, (1/5/2024 ) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial MB (36) disergap karena membawa Sabu-sabu berat 36,89 Gram, Rabu, (1/5/2024 ) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Dia ditangkap di tepi Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Warga Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar kemudian digiring ke rumahnya. Di tempat tinggalnya itu polisi kembali menemukan narkoba, hingga pelaku pun digelandang ke Mapolresta Banjarmasin.

Dengan barang bukti enam paket Sabu-sabu berat bersih 38,69 gram, satu ponsel merk Oppo A16 warna hitam. Satu lembar tisu, satu bekas kotak minuman susu indomilk
satu lembar plastik klip ukuran, 8,7×13. Kemudian satu digita timbangan digital merk Constant 14192-633C,.
Termasuk satu sendok kecil warna kuning emas, satu unit sepeda motor merk Honda PCX Warna hitam No.Pol DA 4670 AR beserta kuncinya.

Baca Juga: Pemotor yang Tabrak Nenek saat Menyebrang di Jalan Veteran Banjarmasin Diamankan Warga

Bermula saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor merk Honda PCX Warna hitam No.Pol DA 4670 AR dicegat polisi. Setelah digeledah ditemukan satu bungkusan berisi satu paket sabu dengan berat bersih 24,4 Gram.

Selanjutnya disita ponsel pelaku merk Oppo A16 warna hitam.
Kemudian dilakukan introgasi, hingga dibawa menuju rumah tempat tinggalnya. Setelah digeledah, polisi kembali menemukan lima paket Sabu-sabu dengan berat 14,29 Gram.

Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung digeledah ke Mapolresta Banjarmasin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan seputar kepemilikan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, ditangkapnya pelaku berkat informasi warga setempat. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Posting Berita Hoax Beras Beracun, Warga Tanah Bumbu Kena UU ITE

Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Kapolresta Banjarmasin Ajak Seluruh Jajaran Terus Pancarkan Jiwa Nasionalisme

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun