Penasehat Hukum Pengembang Perumahan Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa : Ini Bukan Korupsi tapi Hutang Piutang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penasehat hukum terdakwa Akhmad Maulid Alfath saat memberikam keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai isi eksepsi mereka.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penasehat hukum terdakwa Akhmad Maulid Alfath pengembang perumahan di Banjarmasin yang terjerat kasus korupsi di salah satu bank plat merah, meminta agar majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Permintaan penolakan disampaikam penasehat hukum terdakwa Syamsul Hidayat SH dan rekan saat menyampaikam eksepsi atau keberatan dakwaan jaksa.

“Kita minta dalam putusan sela nanti, majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan tidak dapat diteriman (biet Onvant Kelijk Verklaard),” ujar Syamsul didampingi salah satu rekannya Hairani SH.

Ada beberapa alasan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa, diantaranya menurut para penasehat hukum, perkara ini bukan ranahnya korupsi tapi persoalan hutang piutang yang tentunya ranahnya perdata.
“Ini cuma masalah utang piutang yang ranahnya perdata, bukan korupsi,” cetus Syamsul.

Ditambahkan Rani panggilan akrab Hairani , sebelum diperiksa pihak Audit BPKP atas dugaan kerugian negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE.03.03/R/SP-20/PW16/5/2024 tertanggal 28 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Mohamad Riyanto selaku Korwas Bidang Investigasi dan Tim, sudah ada perdamaian dengan seluruh nasabah.

Tak hanya dengan nasabah juga pihak BTN cabang syariah Banjarmasin, serta selesai dengan melunasi seluruh hutang Perseroan kepada Bank BTN Cabang Syariah Banjarmasin sebagaimana Surat keterangan lunas Pembiayaan dari BTN Cabang Syariah Banjarmasin tertanggal 31 Agustus 2023.

“Sehingga menurut kami ini hanya perkara perdata saja. Dengan alasan itulah sekali lagi kami berharap majelis menerima eksepsi dan membatalkan demi hukum dakwaan jaksa,” katanya kembali.

Atas eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum, majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memberikan waktu untuk jaksa menanggapi pada sidang akan datang.

Diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (30/1), JPU Ricky Purba menjerat terdakwa Akhmad Maulid Alfath dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan juga kenapa kasus ini ranahnya tindak pidana korupsi, itu karena ada kerugian negara sebesar Rp 5,2 Miliar dan uang yang dipinjam terdakwa yang merupakan milik BUMN.

Untuk kronologis, terdakwa meminjam uang di bank tersebut dengan jaminan sertifikat rumah milik warga.
“Mudosnya terdakwa meminjam uang di bank flat merah dengan jaminan sertifikat milik warga yang sudah lunas,” jelas Ricky seraya mengatakan
dalam kasus ini masih ada dua tersangka lainnya yang kini masih dalam proses penyidikan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar