Pemungutan Suara Ulang di Kalsel Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Warga yang datang ke tps memasukkan surat suara kedalam kotak suara, saat pelaksanaan pemungutan suara ulang di Banjarmasin Selatan, Rabu (9/6/2021). (Foto : iman satrai/brt).

Banjarmasin, BARITO – TPS 06 dan 07 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin mewajibkan warga yang menggunakan hak suaranya dengan mematuhi protokol kesehatan ketat.

Sebelum memasuki TPS diwajibkan memcuci tangan, jaga jarak dan memakai masker, protokol kesehatan ketat dilaksanakan agar tidak terjadi lonjakan penularan covid-19 saat pelaksanaan PSU.

Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di Kabupaten Bajar meliputi Kecamatan Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Matraman dan Aluh-Aluh, satu Kecamatan di Kota Banjarmasin, yakni Banjarmasin Selatan serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.

Foto : iman satria
Teks : iman satria

Related posts

Bangun Banua Kalsel Tingkatkan Dividen Daerah Lewat Strategi Bisnis Baru

2027, Pagu Dinkes Kalsel Turun, Hanya Ajukan Tambahan Anggaran Rp3 Miliar

Keterbatasan Anggaran, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Jadi Prioritas APBD Kalsel 2027