Pemuda Gondrong Simpan Sabu Jenis Baru 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berambut gondrong bernama Arif Syahroni (35) menjadi tersangka narkoba dibekuk polisi, Jumat (21/2/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Dari rumahnya ditemukan satu paket narkotika jenis baru sabu berat bersih 0,34 Gram.

Dia diringkus di rumahnya di Jalan Panglima Batur Gang Gusti Galuh RT 06 RW 01 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara. Selain Sabu itu juga disita barang bukti (barbuk) lainnya, seperti satu tas slempang warna hitam, satu ponsel merek Vivo dan Samsung. Satu kotak obat, uang tunai Rp1.470.000,-.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi Selasa (25/2/2020) mengatakan, setelah menerima informasi dari warga, angota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Selanjutnya anggota berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika tersebut.

Kemudian tersangka berikut barang bukti digelandang guna proses lebih lanjut.”Kini tersangka Arif dijerat sesuai Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment