Pemilik 1,44 Gram Sabu ini Dibekuk Dari Informasi Warga Alalak Selatan 

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria paruh baya bernama Ardiansyah (51) dibekuk di rumahnya, Sabtu (22/2/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Tepatnya di Jalan Alalak Selatan RT 08 Gang Karya An-Am No 45 Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari Tersangka ditemukan barang bukti (barbuk) tiga paket Sabu dengan berat kotor 1,44 Gram. Diringkusnya Ardiansyah berdasarkan info dari masyarakat di rumahnya lantaran ada penyalahgunaan peredaran narkoba.

Selanjutnya pihak kepolisian menindak lanjuti info tersebut sehubungan dengan giat operasi antik kepolisian yang digelar. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebuthingga didapatkan Sabu milik tersangka. Selanjutnya BB dibawa ke Polsek guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi Selasa (25/2/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka Sabu itu merupakan hasil Giat Ops Kewilayahan Antik Intan 2020 pihaknya yang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika.”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU No. 35 tahun 2009,”pungkasnya

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment