Pemkot Mulai Tata Pasar Pakaian Bekas Minggu Pagi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Carut marutnya Pasar Minggu Pagi di kawasan Pasar Lima membuat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin ingin menatanya.

Pasar yang menjual pakaian bekas ini kini telah meluber hingga Jalan Lambung Mangkurat, akan segera dilakukan.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

Kepala Disperdagin, Ikhrom Muftezar menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah melakukan pendataan pedagang untuk segera ditata.

Penataan itu juga menindaklanjuti Surat Edara (SE) Walikota Banjarmasin, terkait penataan terhadap Pasar Minggu Pagi, yang berada di area Pasar Baru dan Jalan Brigjen Katamso.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

“Penataan polanya itu pergeseran, bukan memindah pedagang yang terdampak didepan untuk kebelakang. Tapi, semua pedagang harus bergeser,” katanya belum lama tadi.

Tezar menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata ada 520 pedagang yang menjual berbagai macam dagangan.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

Untuk melakukan penataan, pihaknya dibantu dengan Satpol PP, Dishub, Kecamatan Banjarmasin Tengah, serta Kelurahan Kertak Baru Ilir akan bersama-sama turun kelapangan.

“Kami akan turun kelapangan sekitar jam 3 sampai jam 4 subuh, sebelum mereka buka. Bersama-sama kami akan melakukan penataan pada para pedagan,” ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

Dirinya pun berharap, seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Minggu Pagi bisa bekerjasama dan memahami penataan yang akan dilakukan Pemkot Banjarmasin ini.

Sebab, penataan para pedagang ini dilanjutkannya, bertujuan untuk membuat kawasan Jalan Lambung Mangkurat bebas dari parkir kendaraan pengunjung.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

“Apalagi kan, Jalan Lambung Mangkurat itu sudah lama ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Tentu itu tidak boleh dibuat sebagai tempat parkir,” jelasnya.

“Dan juga kalau kita tidak menyiapkan tempat parkir untuk pengunjung. Itu juga berdampak terhadap penjualan dari pedagang sendiri,” sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

Dirinya pun merincikan, dimana saja nantinya titik kantong parkir yang telah ditetapkan oleh Pemkot. Sebagai pengganti di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, posisi parkir pengunjung akan dimasukkan baik itu ke Jalan Brigjen Katamso maupun kawasan Pasar Baru.

Begitu juga yang dijalan yang masuk nya dari seberang Masjid Agung Noor. Serta pada area turunan arah kiri dari Jembatan Antasari itu juga dijadikan tempat parkir.

Baca juga: Mahasiswa Fisip Uniska Siap Kerja, Beretika dan Profesional

“Jadi kepada masyarakat kami menghimbau agar bisa memarkir di area yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Banjarmasin,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment