Pemko Diminta Uji Petik THMTerkait Pajak

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk melakukan uji petik terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar ketetapan aturan pajak daerah.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Permono kepada wartawan ketika usai melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakueda).

‘’Kami dari DPRD Kota Banjarmasin meminta Pemko Banjarmasin melakukan uji petik terhadap THM, terkait penerimaan pajak, dan hal ini sudah saya sampaikan pada rapat bersama Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin,’’katanya.

Hal tersebut menurutnya terkait adanya temuan dugaan kurang bayar saat inspeksi mendadak (Sidak) beberpaa waktu lalu ke THM.

Sehingga pihaknya meminta agar Pemko Banjarmasin dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (Bakueda) bisa melakukan uji petik, dan telah disetujui, yang mana rencananya pada 5 Februari akan digelar uji petik tersebut.

“Alhamdulillah setelah kami rapat dengar pendapat dengan Bakueda Insya Allah 5 Februari nanti akan digelar uji petik, dan ini merupakan suatu gebrakan yang harus kita dukung penuh, dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka,” tambahnya.

Karena dirinya melihat kondisi di lapangan, diduga setoran pajak itu tidak sesuai dengan realita yang ada, meski dalam laporan yang disampaikan Bakeuda terkait target serapan pajak THM telah memenuhi target, setelah Komisi  II melakukan sidak beberapa waktu lalu.

“Itulah kelemahan sistem Self Assesment yang diterapkan pemerintah. Pengusaha mengolah laporan pendapatannya sendiri, jadi terserah mereka mau bayar pajak berapa,” ucap Bambang.

Maka dari itulah, untuk mengantisipasi hal hal tersebut, Bambang menegaskan perlunya uji petik terhadap THM, yaitu nantinya akan dipasang alat perekam transaksi berupa tapping box. Alat ini untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP).

“Upaya ini dilakukan agar ada transparansi terkait setoran pajak. Kalau Tapping tadi, dipasang di hotel dan restoran.  Fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang dilakukan pihak pengelola THM,” tambahnya.

Dia mencontohkan seperti yang dilakukan Pemeintah Kota Balikpapan, dimana beberapa THM di kota itu telah diuji petik. Jika ditemukan adanya penyimpangan oleh wajib pajak, itu dapat langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pedataan dan Penetapan Bakueda Banjarmasin Budian Noor mengatakan, ada 17 titik strategis yang akan dipasanga tapping box. Itu hanya akan merekam data transaksi yang lakukan oleh pihak pengelola.

“Kalau alat itu tidak akan mengganggu dan merekam data base mereka. Jadi aman saja. Cukup data setoran transaksi pelanggan saja yang direkam,” katanya.

Ditanya terkait adanya kebocoran setoran pajak dengan menggunakan sistem Self Assesment, pihaknya kata Budi, itu sesuai dengan amanah Undang-undang. Pemerintah hanya diberikan kewanangan pemeriksaan dan uji petik. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment