Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry SH, dari Kejari Banjarmasin akhirnya membacakan tuntutan untuk pemilik perusahaan dan pelaksana pembangunan proyek galangan kapal di PT Kodja Bahari.
Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut keduanya yakni M. Saleh yang mendapat kuasa dari Dirut PT Lidy’ s Arta Borneo Lidiannor masing-masing selama 9 tahun penjara.
Tak hanya itu kedua terdakwa juga didenda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Khusus untuk M.Saleh JPU menambahkan tuntutam lainnya yakni membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.
Menurut JPU kedua terdakwa dlterbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan primair.
Atas tuntutan tersebut, baik penasehat hukum maupun kedua terdakwa meminta waktu untuk mereka menyusun pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha SH memberikan waktu tiga minggu. “Tiga minggu ya, kita akan buka sidang kembali pada 2 Mei akan datang,” ujar I Gede sambil mengetuk palu.
Arbain SH salah seorang penasihat hukum terdakwa Lidiannor mengatakan kepada awak media usai sidang, tuntutan yang disampaikan oleh JPU dinilai sangat berat, lebih lebih kliennya hanya meminjamkan perusahan dan bukan pelaksana pekerjaan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan yang dimaksud adalah pembangunan proyek galangan kapal dengan pagu anggaran Rp 19,4 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidianoor yang dipinjmakan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya