Pembunuh Pengamen di Pasar Antasari Dibekuk, Ini Motifnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembunuhan seorang pengamen di disamping Toko Emas Dahlia Pasar Antasari, Jalan Pasar Antasari, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (26/2/2022) siang sekitar pukul 15.30 Wita, berhasil dibekuk. Penusuk Sardi (34) itu ternyata berinisial Han (49) yang dibekuk oleh tim gabungan.

Pelaku warga Kelayan A Gg PGA Rt 07 RW 01 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dibekuk di Martapura Lama Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, malam harinya. Tepatnya pada pukul 21.40 atau enam jam kemudian.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Dodi Harianto dibantu Kapolsek Martapura Barat Iptu Alhamidie, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu I G N Utama Putra dan anggota Resmob Polda Kalsel.

Termasuk anggota Jatanras Polresta Banjarmasin. Anggota Jatanras Polres Banjarbaru. Anggota Jatanras Polres Banjar. Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah. Anggota Polsek Martapura Barat dan Anggota Buser Polsek Banjarbaru Kota.

Bermula saat korban warga Jalan Pekapuran A Rt 1 RW 04 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah saat
saksi bernama Hadi sebelumnya datang ke TKP untuk mengamen.

Kemudian pelaku memanggil korban dan saat itu korban mendatanginya, tidak beberapa lama korban berkelahi dengan pelaku dan pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggang (tertutup baju).

Lalu pelaku langsung menusukan lebih dari dua kali ke arah badan korban, akibatnya korban mengalami luka tusuk di dada kiri, luka robek di siku sebelah kanan. Juga luka tusuk di perut, luka robek diblipatan pergelangan sebelah kanan dan luka tusuk di dada dibawah ketiak.

Setelah itu korban berjalan bersama saksi hingga depan terminal taksi dan kemudian roboh bersimpah darah. Tidak beberapa lama korban meninggal dunia, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dengan menggunakan ambulace.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Didik Harianto melalui Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra mengatakan, dari pelaku ditemukan barang bukti
satu lembar baju kaos warna putih bergaris merah yang berlumuran darah.
Satu bilah Senjata Tajam (sajam) jenis Pisau.

“Setelah mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di rumah keluarganya di Sungai Batang Kabupaten Banjar. Tim Gabungan langsung meluncur dan langsung melakukan penangkapan tersangka,”sebutnya.

Sedangkan pisau tanpa kumpang ditemukan dalam tas berwarna hitam milik pelaku. ” Adapun motif pelaku dikarenakan pelaku tidak terima pada saat berjalan ke arah toilet pasar, korban menghalangi pelaku dengan kakinya. Setelah itu pelaku dan korban adu mulut di TKP, kemudian pelaku langsung menyerang korban. Kini tersangka dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat (3) KUHPidana,”pungkas Didik Harianto.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment