Pembakar Bedakan Kesal Listrik Diputus dan Ditagih Sewa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembakaran rumah bedakan di Jalan Manggis Gang Srikaya RT 18 Kelurahan Kuripan Banjarmasin Timur, pada Jumat (29/5/2020) siang sekitar pukul 13.30 Wita lalu, ternyata bernama Rizki alias Iki (23)

Iki dibekuk Senin (1/6/2020) pagi.  Usai kejadian itu Iki  mengaku merasa kesal dan sakit hati karena ditagih bayar sewa bedakan,  apalagi setelah pemilik rumah bernama Rajimin (70) mencabut meteran listrik setempat.

Dengan sengaja Iki yang tinggal sendirian di kamar itu kemudian menyalakan rokok dengan mancis dan rokok itu ditaruh ke kasur. Setelah kasur mulai terbakar kecil, Iki kemudian menutup pintu bedakan itu dengan gembok.

Dia kemudian kabur keluar rumah, namun aksinya itu dilihat oleh Ayu Rianti Lestari (17) cucu dari Rajimin yang juga penjual bensin di Jalan Manggis depan gang rumahnya.  Saat itu Ayu  melihat pelaku lari terburu-buru, tak lama kemudian tercium bau gosong dan hawa panas dekat bedakan pintu yang disewa pelaku selama sembilan bulan itu.

Akibatnya kebakaran hingga meluluhkan sebanyak delapan rumah, empat diantaranya ludes. Ayu kemudian menceritakan, api berasal  dari bedakan disewa Iki yang kabur, hingga curiga akan perbuatan bujangan tersebut.

Dari pengakuan Iki yang baru kali ini melanggar pidana bahwa dirinya baru sewa dua bulan ini menunggak sewa, namun terus ditagih Rajimin. “Saya sudah diberi jangka kedua dikali, namun hanya dibayar sebagian saja,”sebutnya.

Pelaku tiap bulannya dibayarkan sewa bedakan itu sebesar RpRp 450ribu dari ibunya. Akan tetapi karena terus ditagih sejak awal Mei tadi hingga  listrik dicabut korban, kemudian ia nekat membakar rumah tanpa memikirkan orang lain dan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bantim AKP Alfian Tri Permadi membeberkan hal itu dalam Prees Releas di kantornya pagi tadi.”Pihak Buser Reskrim  kemudian menangkap pelaku di rumah kakaknya di Jalan Veteran Gang 8 Sei Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur,  sore harinya pukul 15.30 Wita,”bebernya.

Sambil memperlihatkan barang bukti  serpihan kasur asal api,  karena saksi melihat kasur yang awal mula terbakar. Dilihat disitu di kamar itu ada mancis dan gembok yang sudah dibuka paksa.

Alfian menambahkan, proses penyidikan kebakaran memang ada ganjal , setelah  dilidik. Pihaknya berhasil menciduk pelaku yang masih pengangguran itu dibekuk satu jam kemudian.  Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 187 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”pungkasnya didampingi kasi Humas Aiptu Partogi.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment