Pelanggaran Netralitas ASN Tidak Tepat Terapkan Pasal 71 ayat 1 UU No 10 Tahun 2016

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilukada yang ditujukan kepada Camat Aluh Aluh terkait kehadirannya pada kampanye salah satu calon, yakni melanggat pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 ditanggapi Wanto A.Sahlan,SH.MH ViCe Presiden Direktur Kongres Advokat Indonesia.

Menurut Wanto, adalah tidak tepat kalau pihak kepolisian menerapkan pasal 71 UU No10 tahun 2016, terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada.

Wanto yang berada di Pelaihari ketika dihubungi via handphone selulernya, Senin (9/11)  menyebutkan,  dalam Pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tidak dijelaskan maksud larangan membuat keputusan seperti apa? dan maksud tindakan yang menguntungkan atau maksud tindakan yang merugikan?. Ketidakjelasan ini akan menimbulkan tafsir yang berbeda dan keliru dalam penerapan pasal pelanggaran bagi ASN.

Sembari mengutip pendapat anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Penerapan Pasal 71 UU Pilkada, Wanto menyebutkan, filosofi norma Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada.

“Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada,” katanya

Masih mengutip Fritz, Dewan Pembina Tim Advokat Majalah CEO Kal-Sel  menerangkan, norma Pasal 71 UU Pilkada No 10 tahun 2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada. Baginya, ketentuan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016  membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana). “Jadi, semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” ujar Fritz yang juga  Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu  tersebut.

Dari penjelasan Fritz papar Wanto dapat ditarik kesimpulan bahwa maksud Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 berkaitan dengan petahana yang dilarang melakukan tindakan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon lain sehingga maksud ” tindakan ” adalah perbuatan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan dan 6 (enam) bulan setelah tanggal penetapan sebagai penetapan pasangan calon terpilih.

Dan  penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sehingga sangatlah keliru kalau penerapan sanksi pidana pelanggaran terhadap netralitas ASN yang ikut kampanye  dimasukan kedalam pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 karena maksud Pelanggaran dalam pasal ini adalah bagi petahana (Kepala daerah aktif) atau anjuran kepada TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada.

Kalau pihak Bawaslu / KPU atau pihak kepolisian dan Kejaksaan memaksakan penetapan pelanggaran ASN ikut kampanye pada Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 maka kekeliruan yang sangat patal dan membuka peluang Pra Peradilan bagi Kepolisian dan gugatan terhadap Bawaslu / KPU di PTUN, demikian Wanto.

Penulis: Filarianti
Editro : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment